Berita Aceh Jaya

GeRAK Pertanyakan Perkembangan Kasus Penggerebekan Penimbun Solar di Aceh Jaya

"Jelas kami mempertanyakan proses pengusutan kasus tersebut sampai sejauh mana sudah,” tandas Edy.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan proses hukum atas kasus penggerebekan diduga lokasi penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

"Kita mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada Kamis (26/1/2023) silam," jelasnya.

Ia menambahkan, jika dari informasi yang beredar, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh. 

Disebut juga, beber dia, bahwa dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.

"Kini, hampir sudah memasuki bulan Mei 2023, artinya sudah hampir 4 bulan paska penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga melakukan penimbunan minyak tersebut," tukasnya.

"Jelas kami mempertanyakan proses pengusutan kasus tersebut sampai sejauh mana sudah,” tandas Edy.

“Bahwa proses penegakan hukum harus diketahui publik secara benderang dan tidak boleh ditutupi prosesnya,” lanjut dia.

“Atas dasar itu, kami mempertanyakan proses penyilidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Aceh atas dugaan penimbunan BBM jenis bio solar tersebut," tutup Edy Syahputra.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved