Berita Aceh Timur
Pacaran Kebablasan Hingga Anak Putus Sekolah Picu Maraknya Pernikahan Dini di Atim, Ini Data MS Idi
Mirisnya, salah satu alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah lantaran takut anaknya melakukan zina dampak pacaran yang kebablasan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Fenomena perkawinan dini atau perkawinan anak di bawah umur cukup merebak di Aceh saat ini.
Seperti data yang dihimpun Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, ada 46 perkara pengajuan dispensasi kawin yang diterima.
Ini baru di Kabupaten Aceh Timur saja, belum lagi di 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Dispensasi nikah itu sendiri diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah (MS) karena anaknya mau menikah, tapi usianya belum mencapai 19 tahun.
Mirisnya, salah satu alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah lantaran takut anaknya melakukan zina dampak pacaran yang kebablasan alias hubungan anaknya dengan sang pacar sudah sangat dekat.
"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022, sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak, dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi, Islahul Umam, SSy kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).
Sedangkan pada tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara, dengan rincian 7 perkara dikabulkan.
Ada pun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iyah. Menurut Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.
Di antaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran).
Sehingga orang tua takut keduanya melakukan hubungan perzinahan atau hubungan intim di luar nikah.
Alasan lainnya, karena anak sudah putus sekolah (biasanya putus sekolah ketika SMP atau kelas 1dan 2 SMA).
Namun ada juga yang sudah tamat SMA, tapi belum berusia 19 tahun.
Saat ditanya apakah ada kasus perceraian setelah pernikahan dini?
Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam mengatakan, berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, terdapat satu perkara dispensasi kawin (bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).
pernikahan dini
perkawinan anak
dispensasi nikah
dispensasi kawin
pacaran
MS Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
8 Kecamatan di Aceh Timur Potensi Hujan dan Angin Kencang Malam Ini |
![]() |
---|
Thailand-Kamboja Perang, 18 Nelayan Aceh Timur Terimbas, Masih tanpa Kabar |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Pemilik Kapal Desak Pemerintah Serius Tangani 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.