Kantor MUI Ditembak
Rekam Jejak Mustopa, Penembakan Kantor MUI, Pelaku Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
Berikut rekam jejak pelaku penembakan Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia, Mustopa (60).
SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghebohkan publik.
Penembakan tersebut terjadi pada Selasa (2/5/2023) siang.
Pelaku penembakan tersebut bernama Mustopa (60) asalm Lampung.
Diketahui, Mustofa juga pernah melakukan pengrusakan Kantor DPRP Lampung pada 2016 silam.
Pengrusakan Kantor DPRD Lampung yang dilakukan oleh Mustopa tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (2/5/2023).
Atas ulahnya, Mustopa ditangkap dan dituntut lima bulan penjara, namun telah menjalani hukuman tersebut.
"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," jelasnya.
Pada waktu itu, Mustopa merusak kaca ruang kantor Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal.
Dia mengaku kesal karena tidak bisa bertemu dengan Dedi.
Mustofa mengatakan, bahwa dia mempunyai solusi atas permasalahan dunia, terutama dalam hal terorisme dan narkoba.
Mengaku sebagai Nabi
Pelaku penembakan Kantor Pusat MUI, Mustofa mengaku sebagai nabi.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Mustofa pernah menyambangi warga secara door to door untuk datang ke hajatan di kediamannya.
Hajatan yang digelar Mustopa di kediamannya tersebut, dalam rangka pengangkatannya sebagai nabi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.