Video

VIDEO Antrian di Samsat Bireuen, Pemutihan Pajak Diperpanjang

Maka pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB 2 serta pajak progresif diperpanjang pada tahap III hingga 30 Juli 2023.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yuhendra Saputra

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para wajib pajak kendaraan bermotor mengantri di Kantor Samsat Bireuen untuk menyelesaikan kewajibannya setelah libur panjang lebaran.

Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang mulai 30 April sampai 30 Juni 2023.

Warga Bireuen atau wajib pajak kendaraan bermotor memadati Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Polres Bireuen, di kawasan Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa.

Baca juga: Setelah Cerai dari Shelvie Hana, Daus Mini Dapat Hak Asuh Anak, Begini Ceritanya

Kesigapan petugas di loket melayani para wajib pajak menyebabkan warga tidak perlu menunggu begitu lama. Sebab, cukup butuh 10-15 menit, proses selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar kepada Serambinews.com, Selasa (02/05/2023) sore mengatakan, sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya setiap hari mencapai 300 orang lebih.

Maka pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB 2 serta pajak progresif diperpanjang pada tahap III hingga 30 Juli 2023.(*)

Narator: Syita
Video Editor: Yuhendra Saputra

Baca juga: Wanita Dominasi Gugat Cerai Suami di Aceh Barat, Januari-April 105 Kasus, Ini Faktornya

Baca juga: Peringati Tragedi Simpang KKA, Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah, Ingin Jumpa Jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved