Berita Aceh tenggara

Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Minta Kejati Aceh Backup Kasus Pupuk Bersubsidi

Kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara mulai terkuak dengan indikasi penyimpangan dalam penyalurannya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Kasri Selian 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara Kasri Selian, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar membackup penanganan kasus pupuk bersubsidi yang sedang ditangani penyidik Pidsus Kejari Aceh Tenggara.

"Kami minta Kajati Aceh Backup penanganan kasus pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara dan bila perlu diperbantukan penyidik dari Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus pupuk bersubsidi tersebut," tegas Kasri Selian.

Dikatakan Kasri Selian, sebagai Komisi B DPRK Aceh Tenggara, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kajari Agara Erawati SH MH dan penyidik atas keseriusan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara yang sedang ditangani pihak Kejari Agara.

Ini merupakan kinerja yang benar-benar serius, untuk mengungkap adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi yang telah menyengsarakan petani Aceh Tenggara yang selalu kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga sesuai HET. "Kami siap mendukung kinerja Kejari Agara dan meminta Kajati Aceh untuk memback up penanganan kasus pupuk bersubsidi

Kasus ini akan kita kawal sampai ke meja hijau dan meminta Komisi 3 DPR RI dan GeRAK Aceh agar memantau penanganan kasus pupuk bersubsidi demi petani Agara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara mulai terkuak adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran, bahkan terindikasi terjadi melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. 

Kasus pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022 dari sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldatapulbaket) oleh pihak Intelijen Kejari Aceh Tenggara kini penanganannya di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

"Kasus ini telah ditangani Pidsus karena ada indikasi Mark Up harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan Menteri Pertanian (Mentan) nomor 49 tahun 2020, dan indikasi data-data fiktif terkait rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Intelijen Zainul Arifin SH MH di Kantor Kejari Agara, Selasa (2/5/2023) lalu.(*)

Baca juga: Warga Trumon Jadi Korban Penipuan Online, Uang Rp 99 Juta Ludes

Baca juga: Darwati A Gani, Mohd Ilyas, dan Muhammad Zulmi Daftar DPD RI ke KIP Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved