Selebriti
Lina Mukherjee Batal Ditahan Setelah 14 Jam Diperiksa Polda Sumsel, Penyakitnya Kambuh
Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.
Namun Lina Mukherjee batal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023).
Agung menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Meski demikian, Lina pun diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Baca Bismillah saat Makan Kriuk Kulit Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama
Dalam kejadian ini, ia berharap Lina dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Bahkan, selebgram itu telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.
“Kalau nanti akan mengulangi perbuatan,dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang ia unggah, Rabu (3/5/2023).
Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua orang perempuan yang merupakan asistennya.
Kuasa hukum Lina pun juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.
Tidak banyak komentar yang diucapkan Lina, ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
"Terima kasih ya, saya kedalam dulu," kata Lina singkat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” kata Agung.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lina.
Namun, dia tak menghadiri panggilan itu tanpa memberikan alasan jelas. Karena tak ada tanggapan, polisi kembali melayangkan panggilan kedua.
Penyidik mengancam akan menjemput paksa Lina jika tak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah itu, Lina pun membuat klarifikasi di media sosial serta datang ke Mapolda Sumsel untuk memberi keterangan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
“Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).
Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi. Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.
Lina juga beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Diperiksa Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi
Klarifikasi Lina Mukherjee
Pasca penetapan status tersangka pada Lina Mukherjee, selebgram penggemar Bollywood itu angkat bicara.
Melalui instagram storiesnya, Lina Mukherjee sempat mengungkap alasan mengapa dirinya belum memenuhi panggilan penyidik hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama aku mau klarifikasi, apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana".
"Kan kalau kita dilaporkan orang kita harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi," kata dia.
Lina Mukherjee mengaku belum memenuhi panggilan Polda Sumatera Selatan lantaran kondisi kesehatannya hingga kesulitan untuk mencari tiket menuju Sumatera Selatan.
"Kenapa nggak datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran saja. Karena tanggal 23-nya lebaran mepet banget. Pengacara aku juga nggak bisa tanggal segitu, makanya nggak datang," jelas dia.
Lina juga mengaku sempat bingung dengan status tersangka yang ditetapkan padanya lantaran tidak kooperatif.
Selain itu, dia juga mengungkap sebelumnya sudah meminta maaf di sejumlah stasiun televisi hingga postingan instagram.
"Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka belum dikasih kesempatan berbicara? Alasannya karena tidak kooperatif. Sebenarnya aku ini menghargai pelapor yang seorang ustaz. Tapi ada hal-hal yang membuat aku selisih paham," kata dia.
"Bapak pernah bilang di media di tvOne, pengennya Lina Mukherjee minta maaf. Aku tuh sudah minta maaf di podcast Bunda Ashanty, di beberapa media. Aku sudah beberapa kali minta maaf di instagram. Aku juga sudah minta maaf kepada Tuhan YME," kata dia melanjutkan.
Lina juga mengklarifikasi bahwa dia baru mendapat satu kali surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Oke minta maaf, proses hukum tetap berlanjut. Baru satu kali dapat surat polisi malah dibilang berkali-kali," ujar dia.
Lina Mukherjee berjanji akan lebih kooperatif ke depannya.
"Kalau secara hukum untuk menista agama dan lain-lain itu MUI. Aku akan datang kasih penjelasan," kata dia.
Baca juga: Golkar Aceh Tenggara Siapkan 30 Bacaleg, Salim Fakhri Optimis Golkar Masih Jadi Pimpinan DPRK
Baca juga: Penggemar PSG Gelar Aksi Demo Minta Lionel Messi dan Neymar Hengkang dari Klub
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Kapal Lambat Rute Sabang-Banda Aceh Maupun Sebaliknya Edisi Jumat 5 Mei 2023
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi Kesehatannya Menurun, Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan",
Tak Direstui Sejak Pacaran, Pernikahan Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Kini di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
Cerita Sherina Munaf Selamatkan Kucing-kucing Uya Kuya Saat Penjarahan, Ada yang Minta Tebusan |
![]() |
---|
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
3 Kali Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan Agama, Erin Bantah Tuntut Harta Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.