Berita Aceh Barat

Penanganan Perceraian Akibat Pernikahan Dini di MS Meulaboh Aceh Barat Nihil, Ini Kata Panitera

Artinya kasus perceraian yang ditangani selama waktu itu tak ada pasangan atau salah satunya masih berusia 19 tahun atau di bawah itu, melainkan semua

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWSS.COM/SA’DUL BAHRI
Panitera Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Faidanur SH 

Artinya kasus perceraian yang ditangani selama waktu itu tak ada pasangan atau salah satunya masih berusia 19 tahun atau di bawah itu, melainkan semua sudah berusia di atas 20 tahun. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Selama tahun 2022 hingga April 2023, Mahkamah Syar'iyah Meulabih, Aceh Barat belum menangani atau nihil kasus perceraian akibat pernikahan dini atau anak di bawah umur. 

Artinya kasus perceraian yang ditangani selama waktu itu tak ada pasangan atau salah satunya masih berusia 19 tahun atau di bawah itu, melainkan semua sudah berusia di atas 20 tahun. 

“Data tahun 2022 dan Tahun 2023 dari bulan Juni hingga April belum ada, rata-rata kasus yang kita tangani di atas usia 20 Tahun,” kata Panitera Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Faidanur SH saat di wawancarai Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) di ruang kerjanya.

Meski begitu, kata Faidanur, pihaknya tetap berharap pemerintah daerah atau pejabat setempat mencegah pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur karena berisiko banyak.

Antara lain tidak siapnya reproduksi perempuan, maupun terkait ekonomi, sosial dan budaya.

Baca juga: Pemkab Peringati HUT Ke-21 Nagan Raya Pada 8 Mei 2023, Ajak SKPK Kenakan Pakaian Adat

“Mereka bisa jadi tidak siap dalam hal menyelesaikan masalah rumah tangga, ekonomi dan masalah lainnya akibat usia mereka yang masih di bawah umur, sehingga perlu ada pencegahan baik orang tua dan keterlibatan pemerintah,” kata Faidanur.

Anak usia dini, kata Faidanur, tentunya saatnya mereka masih untuk bersenang-senang dan masih dalam masa menimpa ilmu pengetahuan, sehingga pihaknya berharap kepada orang untuk mendidik mereka lebih dulu, sehingga hingga mereka tiba masanya menikah.

“Tunda dulu jika mereka masih dalam usia dini, dengan memberikan pendidikan kepada mereka lebih dulu dan jangan buru-buru dinikahkan bila mereka masih di bawah umur supaya tidak menjadi masalah dalam rumah tangga mereka,” harapnya. (*)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Wajib Pajak Antre di Kantor Samsat Bireuen

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved