Berita Bireuen

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Wajib Pajak Antre di Kantor Samsat Bireuen

Selain baru saja usai libur panjang lebaran, ramainya para wajib pajak kendaraan ini karena mereka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan berm

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Setelah libur panjang, para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya, apalagi saat ini masih berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto direkam, Selasa (2/5/2023) 

Selain baru saja usai libur panjang lebaran, ramainya para wajib pajak kendaraan ini karena mereka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang Pemerintah Aceh mulai 30 April hingga 30 Juni 2023.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa waktu lalu hingga Selasa (2/5/2023), para wajib pajak antre di Kantor Samsat Bireuen melunasi kewajibannya. 

Selain baru saja usai libur panjang lebaran, ramainya para wajib pajak kendaraan ini karena mereka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang Pemerintah Aceh mulai 30 April hingga 30 Juni 2023.

Petugas di loket menangani satu persatu para wajib pajak, sehingga  warga tidak perlu menunggu begitu lama.

Sebab, sekitar 10-15 menit kemudian, proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) sore mengatakan sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya setiap hari mencapai 300 orang lebih.

Sebagian memanfaatkan program pemutihan pajak dan keringanan lainnya sebagaimana Pergub Aceh.

Baca juga: Cegah Inflasi, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Jantho, Ini Komoditi Dijual dan Harganya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang lagi mulai 30 April hingga 30 Juni 2023. 

Mukhtar menjelaskan hasil rapat beberapa waktu lalu di Banda Aceh, maka pembebasan  dan/atau keringanan  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
BBNKB 2 serta pajak progresif  diperpanjang tahap III hingga 30 Juni 2023.

Wajib pajak yang menunggak diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan ini.

Hingga saat ini berdasarkan data masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.

Untuk itu, ia mengharapkan warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja.

Artinya tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan

.“Setiap hari ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini,” tutup Mukhtar. (*)

Baca juga: Puluhan Proyek di Pidie belum Dilelang, Anggaran Mencapai Rp 91 Miliar Lebih

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved