Breaking News

Berita Banda Aceh

YARA Laporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas, Soal Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal 

"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Ketua YARA Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyerahkan laporan kepada anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya, Rabu (3/5/2023). 

"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu," kata Hamdani dalam keterangan tertulisnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usai membuat laporan ke Mabes Polri, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu (3/5/2023).

Menurut YARA, Kombes Winardy diduga "main mata" dalam upaya dugaan penghentian penanganan kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang sedang ditanggani Polda Aceh.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua YARA Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani kepada anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani menyampaikan, Kombes Winardy dilaporkan ke Kompolnas terkait dugaan "main mata" dalam penanganan 24 ton solar yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepada Pengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat.

"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu," kata Hamdani dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Soal Dugaan Penghentian Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal, Mabes Polri Proses Aduan YARA

Menurutnya, ada beberapa hal yang janggal dalam proses ini.

Sehinga YARA meminta Kompolnas, untuk melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.

Selain penanganan 24 ton BBM jenis solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain, terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat.

"Laporan ini disampaikan berdasarkan, adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Untuk beberapa kasus tersebut, tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan," tutup Hamdani.

Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti sebagaimana disampaikan Hamdani, akan menyampaikan laporan itu Irwasum Mabes Polri.(*)

Baca juga: Hari Ini, YARA Temui Kompolnas Lapor Kasus 24 Ton BBM Ilegal

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved