Berita Banda Aceh
YARA Laporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas, Soal Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal
"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu," kata Hamdani dalam keterangan tertulisnya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usai membuat laporan ke Mabes Polri, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu (3/5/2023).
Menurut YARA, Kombes Winardy diduga "main mata" dalam upaya dugaan penghentian penanganan kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang sedang ditanggani Polda Aceh.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua YARA Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani kepada anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani menyampaikan, Kombes Winardy dilaporkan ke Kompolnas terkait dugaan "main mata" dalam penanganan 24 ton solar yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kepada Pengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat.
"Kami melaporkan Kombes Winardi kepada Kompolnas, dugaan terkait dugaan "main mata" dengan pemilik mobil tangki solar 24 ton BBM yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu," kata Hamdani dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Soal Dugaan Penghentian Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal, Mabes Polri Proses Aduan YARA
Menurutnya, ada beberapa hal yang janggal dalam proses ini.
Sehinga YARA meminta Kompolnas, untuk melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.
Selain penanganan 24 ton BBM jenis solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain, terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat.
"Laporan ini disampaikan berdasarkan, adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. Untuk beberapa kasus tersebut, tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan," tutup Hamdani.
Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti sebagaimana disampaikan Hamdani, akan menyampaikan laporan itu Irwasum Mabes Polri.(*)
Baca juga: Hari Ini, YARA Temui Kompolnas Lapor Kasus 24 Ton BBM Ilegal
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.