Berita Banda Aceh
Soal Dugaan Penghentian Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal, Mabes Polri Proses Aduan YARA
Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Po
"Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Polri untuk ditindaklanjuti." SAFARUDDIN, Ketua YARA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menindaklanjuti atau memproses aduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang dilakukan Polda Aceh.
Dalam aduannya yang disampaikan pada 13 April lalu, YARA melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Kadiv Propam Polri.
Informasi ini disampaikan Ketua YARA Safaruddin SH kepada Serambi, usai menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) dari Divpropam Polri pada Selasa (2/5/2023).
"Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Polri untuk ditindaklanjuti," ujar Safaruddin mengutip isi surat itu.
Surat nomor B/2182-b/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 28 April 2023 juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani SSos SH MH melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Mabes Polri karena dituding telah menghentikan kasus penangkapan BBM ilegal.
Padahal dalam kasus ini sendiri, Polda Aceh telah menangkap tiga pelaku yaitu FH, HI, dan SP serta barang bukti berupa dua mobil tangki dengan muatan 24 ton BBM jenis solar di jalan kawasan Nagan Raya dengan tujuan ke sebuah perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat.
Namun Winardy membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan pernyataan YARA tidak mendasar. Ia mengaku kasus penangkapan BBM ilegal masih berlanjut di Polda Aceh.
Informasi yang diterima Serambi, terhadap perkara itu, Polda Aceh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 Maret 2023 yang disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Kasus ini sudah SPDP ke Kejati, namun menurut informasi ada dugaan BB-nya (barang bukti) 24 ton solar sudah tidak ada lagi," ungkap Ketua YARA Safaruddin.(mas)
Akan Lapor ke Kompolnas
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu (3/5/2023) besok. Kedatangan YARA untuk melaporkan perkara dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang melibatkan pejabat utama Polda Aceh.
Pengaduan itu akan disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. "Iya benar besok kami akan ke Kompolnas sekitar pukul 1 siang," kata Hamdani kepada Serambi, Selasa (2/5/2023) malam dari Jakarta.
Hamdani mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal untuk bertemu anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya.(mas)
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.