Berita Banda Aceh

Soal Dugaan Penghentian Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal, Mabes Polri Proses Aduan YARA

Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Po

Editor: mufti
SERAMBINEWS/MASRIZAL
Ketua YARA, Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani memperlihatkan foto antara Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara saat konferensi pers di Kantor YARA, Minggu (16/4/2023). 

"Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Polri untuk ditindaklanjuti." SAFARUDDIN, Ketua YARA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menindaklanjuti atau memproses aduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang dilakukan Polda Aceh.

Dalam aduannya yang disampaikan pada 13 April lalu, YARA melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Kadiv Propam Polri.

Informasi ini disampaikan Ketua YARA Safaruddin SH kepada Serambi, usai menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) dari Divpropam Polri pada Selasa (2/5/2023).

"Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropram Polri untuk ditindaklanjuti," ujar Safaruddin mengutip isi surat itu.

Surat nomor B/2182-b/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 28 April 2023 juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani SSos SH MH melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy ke Mabes Polri karena dituding telah menghentikan kasus penangkapan BBM ilegal.

Padahal dalam kasus ini sendiri, Polda Aceh telah menangkap tiga pelaku yaitu FH, HI, dan SP serta barang bukti berupa dua mobil tangki dengan muatan 24 ton BBM jenis solar di jalan kawasan Nagan Raya dengan tujuan ke sebuah perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat.

Namun Winardy membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan pernyataan YARA tidak mendasar. Ia mengaku kasus penangkapan BBM ilegal masih berlanjut di Polda Aceh.

Informasi yang diterima Serambi, terhadap perkara itu, Polda Aceh telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 Maret 2023 yang disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kasus ini sudah SPDP ke Kejati, namun menurut informasi ada dugaan BB-nya (barang bukti) 24 ton solar sudah tidak ada lagi," ungkap Ketua YARA Safaruddin.(mas)

Akan Lapor ke Kompolnas

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu (3/5/2023) besok. Kedatangan YARA untuk melaporkan perkara dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang melibatkan pejabat utama Polda Aceh.

Pengaduan itu akan disampaikan oleh Ketua YARA Safaruddin bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani. "Iya benar besok kami akan ke Kompolnas sekitar pukul 1 siang," kata Hamdani kepada Serambi, Selasa (2/5/2023) malam dari Jakarta.

Hamdani mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal untuk bertemu anggota Kompolnas Poengky Indarti di kantornya.(mas)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved