Salam
Kita Berharap Jalan Tol Sibanceh Segera Tuntas
Upaya menjumpai dan negosiasi dengan para pemilik tanah memang sudah beberapa kali dilakukan, tetapi hal itu belum membuahkan hasil sebagaimana yang
PERSOALAN pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Tol Sibenceh (Sigli-Banda Aceh) rupanya belum tuntas sampai saat ini. Setidaknya masih ada 295 warga yang belum menyerahkan fotokopi KTP sebagai kelengkapan administrasi untuk proses pembayaran tanah milik mereka yang terkena dampak pengembangan pembangunan jalan tol tersebut.
Masalah ini sesungguhnya tidak bisa dipandang sepele, sebab jika tanah belum dibayar maka kondisi itu akan menjadi kendala bagi Tim Satker Sibanceh untuk menuntaskan pembanguan proyek jalan tol ini. Upaya menjumpai dan negosiasi dengan para pemilik tanah memang sudah beberapa kali dilakukan, tetapi hal itu belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Untuk itu, kita berharap semua pihak tidak boleh kendor atau jenuh menghadapi warga yang belum punya persepsi yang sama dengan pemerintah dalam negosiasi harga tanah di lokasi tersebut. Begitupun, apapun alasannya pemerintah harus bisa meyakni warga bahwa harga tanah di lokasi itu sudah sesuai ketentuan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), dan masyarakat sama sekali tidak dirugikan.
Untuk itu pemerintah harus melibatkan negosiator, misalnya mencari tokoh, lembaga, atau figur yang lebih bisa meyakinkan warga agar bisa segera menyerahkan fotokopi KTP tersebut. Sebab, bisa saja warga tidak percaya kepada keuchik meskipun mereka (keuchik) sudah beker-ja dengan ikhlas dan profesional. Kecurigaan warga kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat di dalamnya terkadang sulit dihilangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh ber-sama instansi terkait melakukan rapat koordinasi terpadu de-ngan Tim Satker Pembebasan Tanah Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, di Ruang Rapta Potensi Daerah Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/5/2023). Dalam rapat itu terungkap sebanyak 295 war-ga, yang tanahnya terkena ruas jalan Tol Sigli-Banda Aceh, belum menyerahkan fotokopi KTP untuk proses pembayaran.
Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Robby Irza kepada Serambi me-ngatakan, rakor terpadu ini dilaksanakan untuk membantu pihak PT Hu-tama Karya dan PT Adhi Karya, selaku pelaksana pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 Km, dalam hal pengadaan tanah tambahan untuk percepatan penuntasan pembangunan jalan tol tersebut.
Disebutkan, dari 1.129 bidang tanah tambahan baru untuk pe-nyelesaian pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 KM itu, yang mau dibebaskan, ungkap Robby Irza, masih ada 295 pemilik tanah, yang tanahnya terkena ruas jalan Tol Sigli-Banda Aceh, belum menyerahkan fotokopi KTP-nya kepada kon-sultan untuk proses pembayaran.
Menanggapi hal itu, Kadis Pertanahan Aceh, Sunawardi me-ngatakan, masyarakat yang tanahnya terkena badan jalan tol, ti-dak perlu takut dan curiga kepada petugas pendataan tanah.
Kehadiran proyek jalan tol tersebut, kata Sunawardi, membu-at nilai jual tanah masyarakat menjadi naik. Menurutnya, pada pelaksanaan pembebasan tanah untuk jalan tol ini, bukan ganti rugi, melainkan ganti untung.
"Alasannya, tanah masyarakat dibayar, di atas harga jual ta-nah sebelumnya. Sehingga masyarakat yang tanahnya terkena ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh, menerima pembayaran sesuai harga terkini dan sesuai dengan NJOP-nya," ujar Sunawardi
Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar mengatakan, pemilik tanah yang belum menyerahkan KTP kepada konsultan, hal ini harus menjadi tugas bersama. Keuchik diminta berperan aktif dalam menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Begitu juga dengan camat, konsultan, dan Pemkab setempat, harus membantu demi kelancaran pembebasan tanah untuk tol ini. “Kita harap dalam minggu ini, KTP masyarakat yang belum di-sampaikan kepada konsultan agar bisa dituntaskan," pintanya.
Selain itu, Jafar mengharapkan agar setiap instansi dan Tim Satker yang sudah diberi tugas bisa menyelesaikannya tepat waktu. Ia berharap DPPT tanah tambahan baru itu, serta pene-tapan lokasinya bisa diterbitkan pada akhir Mei 2023 ini.
Untuk itu, kita mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Aceh untuk menuntaskan pembayaran tanah milik warga tersebut. Sebaliknya, kita juga berharap agar fungsi koordinasi dari pemerintah tidak boleh kendor, sehingga sekecil apapun kendala yang ditemukan di lapang-an akan bisa dipecahkan sesegera mungkin. Semoga!
POJOK
Wali Kota Muslim AS dilarang menghadiri perayaan Idul Fitri di Gedung Putih
Nah, siapa bilang AS bukan pelanggar HAM?
Sebanyak 141 Rohingya dari kamp Ladong dipindahkan ke Pidie
Sesampainya di Simpang Tiga akan sulit dibeda-kan, kan?
Anggota DPRA Zaenal Abidin serahkan kursi roda untuk warga Purwodadi
Alhamdulillah, ini rahmat jelang Pemilu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gerbang-Indrapuri.jpg)