Senin, 4 Mei 2026

Salam

JKA, Antara Harapan dan Keterbatasan

JKA sejak awal digagas oleh Irwandi Yusuf telah menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan publik di Aceh. Belasan tahun silam, ide

Tayang:
Editor: mufti
for Serambinews
mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf 

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak awal digagas oleh Irwandi Yusuf telah menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan publik di Aceh. Belasan tahun silam, ide ini sempat dicemooh sebagai “cet langet”, angan-angan yang dianggap mustahil diwujudkan. Namun, waktu membuktikan bahwa keberanian politik dan komitmen sosial mampu melahirkan sebuah kebijakan yang bukan hanya menyelamatkan rakyat kecil, tetapi juga menjadi inspirasi bagi penerapan universal health coverage (UHC) di tingkat nasional.

Kini, setelah lebih dari satu dekade berjalan, JKA menghadapi ujian baru. Pemerintah berencana membatasi cakupan dengan tidak lagi menggratiskan layanan kesehatan bagi penduduk di desil 8, 9, dan 10. Artinya, kelompok masyarakat yang dianggap lebih mampu akan diminta membayar sendiri biaya berobat. Kebijakan ini sontak menimbulkan keresahan. Bagi sebagian orang, JKA bukan sekadar fasilitas, melainkan simbol keadilan sosial yang memberi rasa aman di tengah ketidakpastian hidup.

Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas fiskal. Dana transfer pusat ke daerah menurun, sementara Aceh baru saja diguncang banjir bandang yang melanda 18 kabupaten/kota. Anggaran daerah harus terbagi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga ruang fiskal untuk membiayai JKA semakin sempit. Dalam kondisi demikian, ada yang menilai wajar bila pemerintah mencari jalan tengah: tetap melindungi kelompok rentan, sambil meminta kontribusi dari mereka yang relatif lebih mampu.

Pertanyaannya, apakah langkah ini adil? Di satu sisi, prinsip keadilan sosial menuntut agar yang lemah mendapat perlindungan penuh. Di sisi lain, keberlanjutan program juga harus dijaga. Inggris, negara maju dengan sistem kesehatan universal, pun pernah hampir kolaps karena beban fiskal yang terlalu berat di sektor kesehatan. Apalagi Aceh, dengan kapasitas fiskal terbatas, tentu menghadapi tantangan lebih besar. Maka, kebijakan diferensiasi berdasarkan kemampuan ekonomi bisa dipandang realistis, jika dilakukan secara transparan.

Meski demikian, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa JKA sedang “dikurangi” atau bahkan “dihapus”. Sosialisasi yang jelas dan transparan mutlak diperlukan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa inti dari JKA tetap utuh, yakni melindungi mereka yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah harus memastikan mekanisme verifikasi desil berjalan adil dan akurat. Jangan sampai ada warga miskin yang salah masuk kategori, lalu kehilangan hak atas layanan gratis.

Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi. JKA telah terbukti sebagai kebijakan brilian yang memberi manfaat luas. Kini saatnya memperkuat fondasi fiskalnya, misalnya dengan memperbaiki tata kelola anggaran, menekan kebocoran di sana-sini, dan mencari sumber pendanaan alternatif. Kritikan muncul karena pemerintah Aceh dianggap enggan menagggung sebagian biaya untuk program JKA (desil 8, 9,10), sementara sejumlah program lainnya yang ‘tak penting’ justru diprioritaskan. 

Pada akhirnya, JKA adalah warisan sosial yang lahir dari keberanian politik dan kepedulian terhadap rakyat. Jangan biarkan keterbatasan fiskal menggerus semangat itu. Pemerintah Aceh harus memastikan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar, bukan privilese. Dan JKA, dengan segala keterbatasannya, tetap menjadi simbol bahwa Aceh pernah berani bermimpi besar, dan berhasil mewujudkannya.(*)

POJOK

Mantan Gubernur Irwandi Yusuf jual rumah untuk pengobatan

Ini berarti tak pakai JKA, pak ya?

Trump klaim perang dengan Iran berakhir, tapi siap serang lagi

Siuroe lhee geu luho

Bisnis hotel di Tamiang belum pulih, pengunjung milih nginap di kos

Ini karena nginap di kos lebih murah, kan?

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved