Berita Aceh Tenggara

DKPP Akan Gelar Sidang Kedua Pelanggaran Kode Etik KIP Aceh Tenggara

Sidang kedua ini digelar DKPP untuk mendengar keterangan pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KIP Aceh Tenggara. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara Fazriansyah 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang kedua pelanggaran kode etik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota  Banda Aceh, Senin (8/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang kedua kali ini diselenggarakan atas laporan LSM LIRA di DKPP Republik Indonesia di Jakarta tanggal 28 April 2023 yang lalu. 

Fajriansyah, Selaku pengadu mengatakan, surat panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor: 548/PS.DKPP/SET/IV/2023 dan sudah diterima.

Pihaknya sebagai Bupati LSM LIRA Agara akan siap memberikan keterangan untuk pembuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KIP Agara diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Karena KIP Agara tidak menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu PPL dan PPS. Dan, pihaknya berharap pokok aduan diterima secara keseluruhan oleh DKPP. Kepada calon PPK dan PPS dan masyarakat Agara saya selaku pengadu mohon doa nya agar persidangan berjalan dengan lancar.

Didalam surat panggilan sidang itu DKPP menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

Dasar pemanggilan, Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023, atas nama Fajrianyah.

DKPP memanggil Fajriansyah, untuk menghadap Majelis sidang kedua DKPP sebagai pihak pengadu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, Jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.(*)

Baca juga: Ini Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Hingga Dipecat DKPP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved