Selebriti

Dipolisikan Tenri Anisa, Nasib Inara Rusli Usai Diselingkuhi dan Diceraikan, Virgoun Siap Kooperatif

Tenri Ajeng Anisa yang ditemani kuasa hukumnya, Teguh Putra melaporkan Virgoun dan Inara Rusli buntut dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews, YouTube Virgoun, Instagram, Facebook Grid.ID
Tenten Anisa (kiri) ajukan somasi terbuka pada Virgoun (tengah) Inara Rusli (kanan), buntut dituding jadi selingkuhan. 

Inara Rusli dan kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)
Namun, harapan Inara jauh panggang dari api.

Usai buat klatifikasi melalui video di Youtubenya, Virgoun telah menunjuk pengacara, untuk mengurus permohonan talak cerainya terhadap Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam klarifikasinya, Virgoun menuturkan sudah tak ada rasa lagi dengan Inara, wanita yang dinikahinya tahun 2014.

Hal itu dianggap sebagai alasan Virgoun menjatuhkan talak cerai terhadap Inara.

Bagi Inara, pernikahan tidak sekadar cinta. Tapi tanggung jawab.

Baca juga: Perselingkuhan Virgoun karena Pengaruh Pergaulan, Inara Rusli Siap Membuktikannya

Inara menduga Virgoun akhirnya memilih menceraikannya karena marah.

"Ya satu poinnya dia adalah dia marah," kata Inara dalam jumpa persnya beberapa hadi lalu.

Masalah Inara tak berhenti di situ. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei lalu oleh Tenri. Tuduhannya pencemaran nama baik.

Laporan itu buntut dari penyebutan nama di surat pengakuan selingkuh Virgoun yang diunggah oleh Inara di media sosial.

Padahal, Inara sudah meminta maaf usai menerima surat somasi dari Tenri.

Ia ingin masalahnya dengan Tenri berakhir agar bisa fokus menghadapi perceraiannya dengan Virgoun.

Namun, Tenri Ajeng merasa permohonan maaf yang disampaikan Inara masih kurang.

"Menindaklanjuti somasi terbuka kami terkait pencemaran nama baik, hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, pengacara Tenri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE," lanjut kuasa Teguh Putra.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved