WNA asal Nigeria Mengamuk di Apartemen Jakarta Utara, Pelaku Tusuk 2 Nenek pakai Pisau

Dua nenek penghuni Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi korban penusukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Jumat (

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polisi menggiring Augustus Nwambara (32), warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lansia atau nenek-nenek di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jumat (5/5/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria mengamuk di sebuah apartemen.

Dua nenek penghuni Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi korban penusukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Jumat (5/5/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh pun mengungkap kronologis kejadian yang menimpa kedua wanita berinisial N (55) dan RD (58) tersebut.

Peristiwa berawal saat pelaku bernama Augustus Nwambara (32) mengamuk tanpa sebab.


Saat itu, korban N mendengar ada keributan di luar unit apartemennya yang berada di lantai 20.

Lantas, korban N pun keluar dari unit huniannya dan melihat Augustus yang sudah mengamuk.

Melihat korban N, pelaku Augustus pun menghamipiri korban dan menghajarnya.

Penganiayaan yang dilakukan Augustus terhadap N mengundang perhatian korban lainnya RD.

Baca juga: Sekuriti di Kelapa Gading Tusuk Rekan Kerjanya, Cekcok Masalah THR, Pelaku Ditangkap saat Kabur

RD lantas membuka pintu huniannya dan membuat tersangka berpaling.

Tersangka lalu masuk ke dalam unit apartemen RD dan mengambil sebilah pisau.

Tak berapa lama kemudian, pelaku menyerang korban RD menggunakan pisau hingga mengalami luka tusuk.

"Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam," kata Iverson.

"Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung, beberapa bagian tubuh yang lain," jelasnya.

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku sesaat setelah kejadian dan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kini pelaku sudah ditahan dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved