Berita Kutaraja

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Adik Irwandi dalam Kasus Sepakbola Tsunami Cup

"Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna."

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf meninggalkan ruang sidang saat sidang pamungkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 diskor sementara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Zaini Yusuf divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam kasus tersebut. 

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. 

Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.  

Meskipun turnamen ini sukses digelar, namun belakangan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan turnamen.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594. 

Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpandangan berbeda sehingga menganulir putusan pengadilan tingkat pertama.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved