Berita Simeulue

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Hakim memutuskan pidana untuk terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Tim bidang tindak pidana khusus Kejari Simeulue, melakukan eksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Simeulue, Senin (8/5/2023), di Lapas Kelas III Sinabang. 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi pembangunan jalan di wilayah kepulauan itu, setelah berkekuatan hukum tetap yakni Ikhsan Bin Alm Miniddin, Senin (8/5/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernada SH MH, dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI  nomor 7426 K/Pid.Sus/2022  dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Ikhsan.

Dimana pada tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejari Simeulue dan memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Bahwa Hakim Mahkamah Agung RI mengadili perkara tersebut sehingga dalam amar putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga hakim memutuskan pidana untuk terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

"Eksekusi terhadap terdakwa dilakukan oleh tim bidang tindak pidana khusus Kejari Simeulue bertempat di Lapas Kelas III Sinabang," ujar Kasi Intelijen Kejari Simeulue.(*)

Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XVI - Kasus PT LMR, dan Prospek 500.000 Hektare Tambang Emas Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved