Kupi Beungoh
Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XVI - Kasus PT LMR, dan Prospek 500.000 Hektare Tambang Emas Aceh
sampai dengan pengumpulan data pada saaat itu, jumlah kawasan tambang emas yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah sekitar 500.000 hektare.
Oleh Ahmad Humam Hamid*)
Menurut catatan Walhi (2013), sampai dengan pengumpulan data pada saaat itu, jumlah kawasan tambang emas yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah sekitar 500.000 hektare.
Luasan itu tersebar di seluruh Aceh,- terutama di Pidie, Nagan, Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.
Jumlah kepemilikan terhadap luasan pada saat itu, tidak kurang dari puluhan perusahaan.
Sulit mendapatkan angka luas kawasan potensial emas, dan kepemilikan secara pasti selama sepuluh tahun terakhir.
Keterangan tentang luasan kosesi batubara, galena, tembaga, dan besi, dan semen, juga tak kurang jumlahnya.
Kita belum tahu lagi, apa sumber mineral lainnya yang masih ada dalam perut bumi Aceh.
Manajemen dan pemanfaatan sumber daya alam di berbagai tempat di dunia sangat sering dikaitkan dengan istilah “kutukan”, karena di situlah bertemunya kekayaan, kekuasaan, ketamakan, dan ketidakadilan.
Ketika tiba pada perusahaan yang motifnya adalah mencari keuntungan, sumber daya alam-dalam hal ini tambang adalah uang, dan sumber kekayaan.
Karenanya, bagi sebagian pengusaha culas, segala cara dicari, apapun dihalalkan, sehingga kepemilikan atas sumber daya itu didapatkan.
Keinginan untuk mendapatkan keuntungan tentu saja sangat berkaitan dengan berbagai aturan dan norma yang berlaku, dan sumbunya berada pada kekuasaan,-dalam hal ini pemerintah.
Ketika aturannya bagus, pemerintahannya bersih, maka norma dan berbagai ketentuan hukum dapat berjalan dengan baik.
Ketika pemerintah, atas nama negara memberikan hak pengusahaan sumber daya kepada perusahaan, maka itu adalah sesuatu yang benar.
Sebaliknya, ketika negara-dalam hal ini pemerintah, berkoalisi dengan korporasi buruk, bahkan cenderung jahat, maka yang terjadi adalah potensi konflik dan ketidakadilan.
Pelanggaran aturan, dan penyalahgunaan kewenangan pun terjadi, dan itu adalah induk dari konflik dan ketidakadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.