Berita Lhokseumawe
Masuki Hari Kedelapan, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe
tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, hingga Senin (8/5/2023) siang atau memasuki hari kedelapan masa pendaftaran, belum juga menerima satu pun pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK setempat.
Sedangkan masa pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang pada pukul 23.59 WIB.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, kepada Serambinews.com, kembali menjelaskan, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Namun memasuki hari kedelapan masa pendaftaran, yakni hari ini, belum ada satu pun Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Diiringi Tabuhan Rapa-i, Massa PKS Penuhi Kantor KIP Aceh Daftarkan 81 Bacaleg DPRA
Namun begitu, lanjut Mulyadi, ada beberapa Parpol yang sudah mulai meunggah nama Bacalegnya di SILON.
"Tapi tetap dinyatakan belum mendaftar. Karena baru resmi mendaftar bila memang pihak Parpol sudah menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon dalam bentuk fisik, ke kami," papar Mulyadi.
Diuraikan juga, dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).
Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.
Baca juga: PKS Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, Jadi Partai Pertama Daftarkan Calon Legislatif
Kesempatan ini, Mulyadi juga membeberkan, dalam memperlancar tahapan pengajuan bakal calon ini, KIP Kota Lhokseumawe telah membentuk Unit Layanan Pencalonan.
Yakni yang bertugas melayani konsultasi kebijakan mengenai pencalonan, konsultasi tata cara penggunaan Silon, dan pengaduan mengenai kendala pengisian, dan permasalahan aplikasi Silon.
"Kesempatan ini kami berharap para peserta Pemilu tidak bersamaan mendaftarkan bakal calonnya di hari akhir masa pendaftaran, agar proses ini dapat kita selesaikan secara tepat waktu dan baik," demikian Mulyadi.(*)
Baca juga: Sudah 7 Hari Dibuka, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Timur
Korem Lilawangsa Bermunajat, Doakan Kedamaian Rakyat dan Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Ketua DPRK Sigap Sambangi BPKAD Lhokseumawe, Pastikan tak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
17 Calon Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unimal Ikut Ujian Online, Catat Jadwal Pengumumannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.