Suami Ungkap Awal Kedekatan Bripka Dedi dengan Istrinya, Buntuti ke Hotel dan Digerebek Tanpa Busana

Bripka Dedi Musari digerebek selingkuh dengan N di kamar di kamar 127, Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam. Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial NH di kamar hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu. 

Keluarga NH yang terselut emosi langsung memukuli Bripka DM.

Penggerebekan dilakukan anak HN, yang disaksikan suaminya, orang tua dan kerabat dekatnya.

Suami NH saat itu sedang menggedong anak mereka yang masih balita beberapa kali melontarkan ucapan kata-kata kasar.

Sementara orangtua NH terus menangis melihat kelakuan sang anak.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Bripka Dedi dengan Istri Orang Tanpa Busana, Kini Ditahan Polda Sultra


Kerabat dan rekan NH yang saat datang ke lokasi penggerebekan juga memarahi Bripka DM dan NH.

Dalam kondisi tangan terikat usai kedapatan selingkuh, anggota Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra kemudian meminta maaf kepada keluarga NH.

Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonis rumah tangga NH.

"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM.

Setelah penggerebekan itu, sekira pukul 21,00 wita sejumlah personil Provos Propam Polda Sultra mendatangi hotel tersebut.

Bripka DM yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara menggunakan kendaraan operasional dengan kawalan sejumlah anggota provos.

Tak berselang lama NH juga ikut diamankan untuk diminta keterangan atas kasus hubungan terlarangnya dengan Bripka DM.

Saat dibawa keluar kamar hotel, NH tampak menggunakan masker dan menutupi kepala pakai jekat switer berwarna hitam.

NH dibawa ke Polda Sultra menggunakan mobil anggota Propam Polda Sultra berwarna hitam.

Bripka DM kini akan menjalani sidang kode etik dan bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"Sanksinya paling berat PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (06/5/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved