Video

VIDEO Bang Sayed Resmi Daftar Calon Anggota DPD RI

Bang Sayed dalam konferensi pers usai mendaftar menyampaikan bahwa keinginannya maju DPD untuk melakukan sesuatu yang terbaik untuk Aceh.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: T Nasharul

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon (balon) anggota DPD RI, H Sayed Muhammad Muliady SH resmi mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (8/5/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Sayed ini merupakan kandidat ke 10 yang mendaftar sebagai calon senator dari daerah pemilihan (dapil) Aceh periode 2024-2029.

Saat mendaftar, Bang Sayed didampingi sejumlah pengurus partai politik dan tokoh masyarakat dari beberapa daerah sebagaimana taglinenya, 'Apapun Partainya, Bang Sayed DPD nya'.

Baca juga: Didampingi Pengurus Lintas Partai, Balon DPD RI, Sayed Muhammad Muliady Mendaftar ke KIP Aceh

Seperti H Ihsanduddin MZ (PPP), Teuku Alfian dan Helvizar Ibrahim (Partai Golkar), Ramli Daud (Partai Demokrat), Rizal Fahlevi (Partai NasDem), Edwar M Nur (Partai Gerindra), Imran Mahfudi (PKB), dan anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren.

Selain itu, ada juga Habib Haikal pimpinan Ahlul Bait Aceh Timur Raya, Rusli Tambi mantan anggota DPRA, H Mursid mantan anggota DPRK Langsa, Teuku Cut Kafrawi mantan jubir GAM Aceh Timur.

Lalu, M Rizki Aulia tokoh pemuda Aceh Timur Raya, Fadlun tokoh masyarakat Aceh Besar, Aidil Fitri tokoh pemuda Abdya, dan Cut Ngoh tokoh masyarakat Banda Aceh.

Kedatangan rombongan disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua Tharmizi, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu Munawarsyah dan Sekretaris KIP, Muchtaruddin serta perwakilan Panwaslih Aceh.

Baca juga: Angka Serba 5 di Balik Pendaftaran Ir Razali AR MSi sebagai Balon DPD RI dari Aceh

Usai menyerahkan dokumen pendaftaran, Munawarsyah menyampaikan tahapan yang dilakukan pihaknya ke depan dalam proses pendaftaran ini dan pertemuan diakhiri foto bersama.

Bang Sayed dalam konferensi pers usai mendaftar menyampaikan bahwa keinginannya maju DPD untuk melakukan sesuatu yang terbaik untuk Aceh.

Bagaimana pun, sambung mantan anggota DPR RI ini, lembaga DPD sesuai UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) juga mempunyai kewenangan, tinggal bagaimana kewenangan itu digunakan agar bermanfaat kepada daerah.

Selama ini, ia menilai lembaga ini kurang dimanfaatkan padahal mempunyai kekuatan undang-undang dalam rangka pembangunan daerah, khususnya memperkuat otonomi khusus bagi Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved