Berita Bener Meriah

Anggota DPRK Bener Meriah dari PA Ditangkap Karena Sabu, Nurzahri: Bila Benar akan Dipecat

Seorang anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh inisial  YU (41) ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Jubir DPA Partai Aceh (PA), Nurzahri 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang anggota DPRK Bener Meriah dari Partai Aceh inisial  YU (41) ditangkap polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (3/5/2023).

Pada saat penangkapan terhadap oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga pelaku lainnya yaitu berinisial AR (31), ZU (55) dan WI (37).

Menyikapi kasus tersebut, Jubir DPA PA Nurzahri mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan DPW PA Bener Meriah dan Polres setempat terkait kepastian berita tersebut.

"Bila memang benar bahwa yang ditangkap adalah kader Partai Aceh dan benar terkait dengan penyalahgunaan narkoba, maka partai akan mengambil tindakan tegas dengan cara memecat yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Aceh," katanya.

Baca juga: Pusat Usung Ganjar, Kader PPP Aceh: Pragmatis Sekali Hanya Bicara Capres dan Bagi-bagi Kekuasaan 

Selanjutnya, partai juga akan melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) YU dari keanggotaan DPRK.

Nurzahri menegaskan PA tidak akan mentolerir siapa pun anggota partai yang terlibat dengan narkoba.

Bahkan Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem selaku Ketua Umum PA juga sudah memerintahkan untuk menelusuri kasus ini dan akan memberi tindakan tegas bila benar seperti yang diberitakan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua lokasi dalam Kecamatan Bukit.

Kini keempat tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Sekda Aceh Dianugerahi Award Birokrat Berdedikasi dan Berintegrasi oleh SMSI 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved