Guru MI di Boyolali Dibunuh Secara Tragis, Mayat Dimasukkan Karung Berisi Paving, Dibuang ke Sungai

Tak hanya dibunuh, sosok guru tersebut langsung dimasukan ke dalam karung yang berisikan paving.

Editor: Amirullah
TribunSolo.com/Mardon Widianto
Guru MI ditemukan tewas di sungai Bengawan Solo (TribunSolo.com/Mardon Widianto) 

"Pada saat itu, tersangka Agung berbisik kepada tersangka Gilang 'ayo tak ajak nganu joko wet (cawet, -red), dan yang dimaksud nganu itu yaitu mukul orang," ucap Jerrold.

Setelah korban berhasil diajak tersangka Agung ke TKP.

Tersangka Gilang sudah berada di lokasi dengan membawa tongkat dan karung yang sudah disiapkan tersangka G.

Guru MI ditemukan tewas di sungai Bengawan Solo (TribunSolo.com/Mardon Widianto)
Guru MI ditemukan tewas di sungai Bengawan Solo (TribunSolo.com/Mardon Widianto)


Kala itu sudah memasuki Rabu (3/5/2023) pukul 01.00 WIB, pembunuhan pun terjadi.

Tersangka Agung langsung mencekik leher korban dari arah samping dengan lengan kanan dan menjegal kaki korban hingga terjatuh.

Kemudian tersangka Agung menyuruh tersangka Gilang untuk mengambil tongkat dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga tongkat tersebut hampir patah.

"Kondisi korban saat dicekik, korban mengeluarkan lendir dan kejang-kejang,
Kemudian setelah dipukul, kepala korban berdarah," ucap Jerrold.

Pasca aksi tersebut, dua tersangka mengecek kondisi korban apakah sudah tidak bereaksi atau masih bereaksi.

Kemudian, setelah korban tidak bereaksi, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan diisi tiga buah batu paving dengan diikat menggunakan kawat bendrat.

Korban kemudian dibuang ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

"Kemudian, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 09.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Wilayah Dusun Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar," ujar Jerrold.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa kaos merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru serta satu buah sendal biru bagian kiri milik korban.


Selain itu, pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati," ucap Jerrold.

 

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved