Selasa, 21 April 2026

Kartu Prakerja

Pendaftaran Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Dapat Insentif 4,2 Juta

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram Kartu Prakerja
Pendaftaran Prakerja Gelombang 52 Dibuka. 

Pendaftaran Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Dapat Insentif 4,2 Juta

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 sudah resmi dibuka, hari ini Selasa, (9/5/2023).

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Gelombang 52 udah dibuka sob! Udah paada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?," tulis caption dalam unggahan Instagram Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52  bisa dilakukan di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Insentif pemegang Kartu Prakerja

Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 52 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Baca juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Bisa Dapat Insentif 4,2 Juta

Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.

Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 52? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
  • Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Ini Beragam Contoh Soal Tes Prakerja untuk Daftar Kartu Prakerja 2023

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved