Pria 60 Tahun Peras Wanita Selingkuhan, Ancam Sebarkan Video Berhubungan Badan ke Suami Korban
Selingkuh dengan pria yang berusia 31 tahun lebih tua, wanita di Kulon Progo Yogyakarta justru jadi korban pemerasan.
SERAMBINEWS.COM, KULON PROGO – Seorang wanita jadi korban pemerasan yang dilakukan pria selingkuhannya.
Selingkuh dengan pria yang berusia 31 tahun lebih tua, wanita di Kulon Progo Yogyakarta justru jadi korban pemerasan.
Korban adalah seorang wanita berinisia AN (31) sementara pelaku adalah selingkuhannya TSI berusa 62 tahun.
Keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan masing-masing namun nekat berhubungan intim dan direkam.
Rekaman itulah yang jadi bahan tersangka TSI untuk memeras AN.
TSI memeras wanita kekasihnya dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video intim keduanya.
Pria lansia berinisial TSI asal Pekabaru, Riau itu tinggal di sebuah penginapan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.
Sedangkan korban berinisial AN (31) asal Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan pemerasan itu terjadi di Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Baca juga: VIDEO Viral Ganti Oli Rp 2,7 Juta, Bengkel Bogor Diduga Peras Pelanggan Hingga Bongkar Mesin
Kepala Kepolisian Sektor Nanggulan, Komisaris Polisi Agus Setya Pambudi, Selasa (9/5/2023), menyebut bahwa dugaan pemerasan itu terjadi pada 27 April 2023 lalu.
“Ancaman dan pemerasan terjadi pada Senin, 27 April 2023 pukul 11.00 WIB,” kata dia, dikutip Kompas.com.
TSI yang merupakan terapis salah satu pengobatan alternatif dengan teknik terapi herbal di Kalurahan Kembang, Nanggulan mengenal korban dari pekerjaannya.
TSI bekerja di tempat itu sejak 2022 dan mengenal AN asal Kalibawang pada Januari 2023.
TSI berani menghubungi AN melalui aplikasi Whatsapp setelah pengobatan terhadap AN usai.
Nomor itu didapat dari informasi dan data yang tersimpan di bagian pendaftaran usaha terapi.
Keduanya pun sempat bertemu lagi untuk pengobatan dan TSI memanfaatkan kesempatan merayu AN menjadi pacarnya.
Meski selisih umurnya dengan pelaku mencapai 31 tahun, dan sudah memiliki suami yang kini bekerja di Malaysia, AN bersedia menjalin hubungan dengan TSI.
TSI pun sudah memiliki istri di sejumlah daerah.

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun
Sejak menjalin hubungan istimewa tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan.
Ia nekat meski AN melarang.
“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.
Saat AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut.
TSI tidak bersedia dan mengancam akan menyebar video asusila yang mereka lakukan ke suami dari AN.
Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu.
AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.
Beberapa waktu kemudian pelaku kembali memaksa AN untuk memberi sisanya.
Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama.
AN yang merasa tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).
Polisi pun menangkap TSI di penginapan Giripurwo pada hari AN melaporkan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam, hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.
Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan bahwa video hanya dinikmati sendiri.
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Ancamannya sembilan tahun penjara.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Lima Anak Usia 6-8 Tahun di Aceh Jaya, Terancam Hukuman 150 Kali Cambukan
Baca juga: Gerindra Siapkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe, Besok Mendaftar ke KIP
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polres Jayapura Aniaya Pelajar SMK, Pelaku Ditahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku",
Serangan Rudal Besar-besaran Rusia, 31 Warga Ukraina Tewas, 159 Luka-luka |
![]() |
---|
Sadis! Salam Paryitno Bunuh Pegawai Koperasi di Lampung, Tersinggung Ditagih Utang Rp125 Ribu |
![]() |
---|
Tukang Ojek Tewas Dibegal, Sang Istri Menangis Dijenguk Anggota DPR RI Ade Jona, Utang RS Dilunasi |
![]() |
---|
HUT RI Ke-80, Pemerintah Resmi Liburkan Tanggal 18 Agustus, Ajak Masyarakat Rayakan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Paspor Terkuat Dunia 2025: Singapura Kuasai Puncak, Indonesia Posisi Berapa? Timor Leste Lebih Kuat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.