Berita Aceh Jaya

Pria Paruh Baya Rudapaksa Lima Anak Usia 6-8 Tahun di Aceh Jaya, Terancam Hukuman 150 Kali Cambukan

Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terduga pelaku, terkuak jika jumlah korban mencapai lima orang.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Aceh Jaya gelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Mapolres setempat, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya mengamankan seorang pria paruh baya berinisial F (53), warga salah satu desa di kabupaten itu.

F diamankan lantaran diduga telah melakukan perbuatan keji yakni pencabulan dan pemerkosaan alias rudapaksa terhadap lima orang anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kasatreskrim, Iptu Rahmat dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres setempat, Selasa (9/5/2023).

AKBP Yudi Wiyono menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihak keluarga salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Jaya, beberapa waktu lalu.

"Atas laporan tersebut, akhirnya kita mengamankan seorang lelaki yang diduga merupakan pelaku tidak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur," jelasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap terduga pelaku, terkuak jika jumlah korban mencapai lima orang.

Baca juga: Mantan Pacar Culik Gadis 19 Tahun di Bandung, Pelaku Berhasil Ditangkap, Motif Cemburu

Di mana usia para korban yang dilecehkan masih sangat belia, yakni berkisar antara 6 hingga 8 tahun.

Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur, F langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Tomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku terancam paling banyak 150 kali cambukan dan paling banyak 50 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutup Yudi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved