Breaking News

Sosok Bripka Dedi Musari, Polisi yang Selingkuh dengan Istri Orang, Ternyata Petinju Nasional

Sosok Bripka Dedi Musari kembali membuat institusi Ke polisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

Editor: Amirullah
Kolase/Istimewa
Oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam. Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial NH di kamar hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu. 

Video juga merekam sosok istri yang masih terbaring di kasur.

Istri berusaha menutupi wajahnya dengan selimut.

"Banyaknya perempuan, istrinya orang ko garu. Ada istrinya kurang ajar satu ini," kata seorang wanita yang mengenakan gamis hitam lengkap dengan jilbab dan cadar.

Perkataan dalam video juga mengonfirmasi profesi Bripaka DM.

Dia diduga merupakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Propam Polda Sultra.

Beberapa saat setelah penggerebekan itu, sejumlah anggota dari Polda Sultra mendatangi TKP.

Polisi langsung membawa kedua pasangan selingkuh ke Mapolda Sultra sekira, sekira pukul 21.00 Wita.

Saat itu, petugas yang menjemput Bripka DM tak memberikan pernyataan kepada awak media.

Petugas juga tak membantah teriakan dari massa, bahwa Bripaka DM adalah anggota Polri.

Nasib Bripka Musari, Terancam Dipecat

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan sanksi akan dipastikan setelah menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Untuk sementara waktu, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (06/5/2023).

Selain Bripka DM, Polda Sultra juga mengamankan NH.

Ferry menjelaskan, wanita tersebut tak ditahan dan hanya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Bripka Dedi Musari.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved