Bukannya Bertaubat Sudah Bau Tanah, Kakek 62 Tahun Ini Malah Pamer Alat Kelamin, Begini Nasibnya
Aksi cabul tersebut dilakukan kakek AS saat menjaga toilet di Alun-alun Selatan, Kemantren Keraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Bukannya bertaubat sudah tua dan bau tanah, seorang kakek nekat memarkan alat kelaminnya di depan umum.
Aksi tak senonoh yang dilakukan kakek tersebut membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Seorang kakek berumur 62 tahun berinisial AS ditangkap polisi karena pamer alat kelamin.
Aksi cabul tersebut dilakukan kakek AS saat menjaga toilet di Alun-alun Selatan, Kemantren Keraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula saat korban bernisial NW (39) dan AW (29), sedang mengunjungi Alun-alun Selatan pada Senin (20/3/2023) lalu.
Kedua korban ini saat itu sedang berada di toilet umum di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Setelah dari toilet secara beriringan NW dan AW hendak membayar retribusi toilet yang saat itu dijaga oleh AS.
"Setelah selesai (dari toilet) mereka (korban) yang tidak saling mengenal ini beriringan membayar retribusi toilet. Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka duduk tegak di kursi, kedua tangannya di atas meja, dan memperlihatkan alat kelaminnya," ujar Apri di Polresta Yogyakarta, Rabu (10/4/2023).
Baca juga: Ngidam Makan Daging di Kehamilan Kedua Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Prediksi Jenis Kelamin Anak
Korban NW saat itu hendak melakukan telepon video, namun karena gawainya gangguan, NW justru tak sengaja memencet video pada gawainya dan merekam perbuatan tersangka.
"Tak lama kemudian mereka (korban saling) komunikasi, "Mbak tadi lihat apa" kemudian ternyata sama apa yang dilihat mereka kemudian mereka berinisiatif untuk melaporkan ke kepolisian yaitu di Polsek Keraton," ucapnya.
Lanjut Apri, dari laporan Polsek Keraton, jajaran Polresta Yogyakarta mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka lalu dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Dari laporan masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan-penyidikan selanjutnya menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," jelas dia.
Apri menuturkan, modus AS memperlihatkan alat kelaminnya karena saat memperlihatkan alat kelamin ke lawan jenis AS merasa terpuaskan keinginan seksualnya.
"Dari tersangka sendiri menurut keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya bahwa dia merasa puas dengan keinginan seksualnya," beber dia.
Apri menambahkan AS bekerja sebagai penjaga toilet umum di Alun-alun selatan, Kota Yogyakarta.
"Dari penangkapan, tersangka baru bekerja selama 3 minggu," kata dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500
Sementara itu, pelaku AS (62) berdaih pada saat itu dirinya lupa menutup kelaminnya seusai buang air kecil.
"Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," kata dia.
Baca juga: Ayah yang Potong Alat Vital Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Terindikasi Gangguan Jiwa
Kasus Serupa, Pamer Alat Vital di Medsos, Perempuan di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang perempuan berinial UK (22), warga Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskrim Polres Situbondo terkait tindak pidana pornografi di media sosial Instagram.
Perempuan tersebut diduga memamerkan alat vitalnya melalui aplikasi Instragram.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah menerima dua video yang dijadikan alat bukti dalam proses hukum tersebut. Dalam video itu, tersangka terlihat memamerkan alat vitalnya ke sejumlah penonton di akun media sosialnya.
"Proses hukum akan tetap berlanjut," kata Dhedi kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Dia juga menyatakan, dalam proses hukum bisa terjadi kemungkinan restoratif juctice.
Namun, pihaknya memastikan kasus dugaan pornografi itu tetap dilanjutkan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
"Akan dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektonik (ITE)," katanya.
Baca juga: Mahasiswa di Situbondo Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Panggil 3 Saksi
Sementara itu, UK mengaku memamerkan bagian tubuhnya di media sosial karena dipengaruhi minuman keras. Ia mengaku tanpa sadar telah memamerkan alat vitalnya dan berbicara tanpa arah.
"Saya tidak sadar saat memamerkan area sensitif saat live Instagram, karena sebelumnya saya pesta miras dan saya sekarang menyesal," kata UK di Polres Situbondo pada Kamis (13/4/2023).
UK ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Situbondo di rumahnya di Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca juga: VIRAL Pemuda Tes Seleksi Polri Pakai Kaos Sobek,Kompol Alvin Langsung Perintahkan Anggota Beli Lain
Baca juga: Akui Berzina dengan Pak Kades, Istri Nangis-nangis Bilang Dosa ke Suami: 3 Kali Keluar Masuk Hotel
Baca juga: Geledah Lapas Kelas II B Kota Bakti, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu
Sudah tayang di Kompas.com: Pamer Alat Vital, Polisi Tangkap Kakek Penjaga Toilet di Alun-alun Selatan Yogya
VIDEO Ancaman Tersembunyi Iran: Pabrik Senjata Rahasia di Luar Negeri Sasar Jantung Israel! |
![]() |
---|
VIDEO Langkah Ekstrem Iran: Pabrik Senjata Didirikan di Luar Negeri, Sinyal Perang untuk Israel? |
![]() |
---|
VIDEO Baku Tembak Maut di Perbatasan, Pasukan Iran Habisi Teroris Bersenjata AS-Israel |
![]() |
---|
Nasib Kakek yang Curi Sepatu Seharga Rp9,1 Juta di Kompleks Perwira TNI, Dijual Rpp85 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Iran Pamer Kekuatan Besar Tembak Rudal ke Teluk Oman, IDF Was-was |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.