Ayah yang Potong Alat Vital Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Terindikasi Gangguan Jiwa
Polres Tasikmalaya menetapkan ayah yang memotong alat kelamin anaknya di Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menetapkan ayah yang memotong alat kelamin anaknya di Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Pelaku diketahui memotong kelamin anaknya saat tidur menggunakan silet pada Rabu di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/12/2022).
"Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan penangkapan malam tadi," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.
Ari Rinaldo mengatakan pelaku tidak hanya sekali ini menganiaya anaknya.
"Selama ini memang ada keterangan tersangka menganiaya anaknya bukan kali pertama ini saja," tambah dia.
Ari menambahkan, tersangka nekat memotong ujung alat vital anak laki-lakinya itu dengan silet saat sedang tidur.
Korban pun langsung kesakitan dan berlari ke arah kakaknya yang berumur 8 tahun sampai dibawa ke petugas medis di kampungnya.
Saat itu, korban langsung dibawa ke RSUD SMC untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Fakta Ayah Potong Alat Vital Anak, Cekcok dengan Istri Soal Sunat, Pelaku Sering Aniaya Korban
Tak Terindikasi Gangguan Jiwa
Ayah di Tasikmalaya, Jawa Barat yang memotong alat kelamin anaknya tidak terindikasi gangguan jiwa.
Polres Tasikmalaya telah membeberkan hasil pemeriksaan tersangka.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, cara berkomunikasi tersangka dinilai normal dan biasa saja, sehingga sementara ini tidak terindikasi tersangka ada gangguan jiwa.
Bahkan, sehari-hari tersangka juga merupakan penjual gorengan.