Berita Viral

3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta

Belakangan diketahui bahwa MN bukanlah seorang wanita berparas cantik, melainkan pria yang berasal dari Sebatik, Kalimantan Utara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunKaltara
Tersangka MN alias Nayla, seorang pria yang menyamar menjadi wanita untuk melakukan pemerasan terhadap pemuda Kalimantan. 

Seusai menerima bukti transferan uang, tersangka mengajak korban melakukan VCS.

Dari keterangan korban, bahwa tergambar secara visual memang terlihat seperti bagian tubuh wanita.

Hubungan komunikasi layaknya orang berpacaran terus berlanjut, namun korban mulai merasa kesal, karena tersangka terus-menerus meminta sejumlah uang.

Sehingga korban perlahan menghindar untuk tidak berkomunikasi dengan tersangka.

"Akhir April 2023, tersangka kembali menghubungi korban via Wa untuk meminta transferan uang tanpa menyebutkan nilai nominalnya,”

“Korban saat itu cuek, tapi tiba-tiba tersangka mengirimkan sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi," tuturnya.

Meski begitu, korban tetap tidak memberikan sejumlah uang.

Namun pada awal Mei 2023, tersangka kembali menghubungi korban sembari mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila tidak mentransfer uang.

"Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian ke polsek Nunukan. Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 juta," ungkap Sony.

Sony menuturkan, tersangka berhasil diamankan Polsek Nunukan di Pulau Sebatik berdasarkan beberapa petunjuk dari korban.

Belakangan diketahui, korban yang selama ini mengira tersangka adalah seorang wanita, ternyata dia seorang waria.

"Dari tangan tersangka kami temukan satu unit Hp Iphone 11 termasuk SIM Card yang berisi akun Ig nayla_amiraaa31 dan akun WA-nya,”

“Selain itu juga ada satu ATM Bank Mandiri yang dipergunakan untuk menerima uang transferan dari korban," pungkasnya.

Terhadap tersangka MN alias Nayla dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.

Kejadian Serupa di Aceh: Suami Mengira Wanita, Ternyata Pria

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved