KPK Duga Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar
Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang lebih dari 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 1.326.141.000 atau Rp 1,3 miliar).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerimaan 90.000 dollar AS merupakan bukti permulaan untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Setelah dikembangkan, uang yang diterima Rafael diduga lebih dari jumlah tersebut.
“Lebih, itu kan yang awal,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK mengembangkan penyidikan dengan mencari bukti tindak pidana korupsi selain gratifikasi.
Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam kasus Lukas, mulanya KPK hanya menemukan bukti awal Rp 1 miliar.
Setelah dikembangkan, aset yang disita mencapai Rp 200 miliar.
“Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tipikor lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya disitu, kita akan buktikan juga,” tutur Asep.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri apakah ada uang hasil korupsi Rafael Alun Trisambodo yang dialihkan dalam bentuk saham sejumlah perusahaan.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menelusuri asal usul hingga penggunaan uang Rafael.
“Kita terus telusuri itu, apakah nanti uang itu asalnya dari mana, kemudian apakah dimasukkan ke perusahaan, perusahaan itu betul perusahaannya orang itu, atas nama,” kata asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Asep mengatakan, tindakan ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU Rafael.
Menurut dia, dalam pencucian uang, pelaku diduga menyimpan, mengalihkan, hingga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk lain.
Tidak jarang, kata Asep, komisaris perusahaan milik pelaku TPPU menggunakan nama orang lain.
Selain itu, kata Asep, perusahaan terkait dengan tindak pidana korupsi Rafael juga bisa diusut.
Sebab, perusahaan merupakan subyek hukum, atau bukan hanya perorangan.
“Itu namanya ada subyek hukumnya ada juga korporasinya. Ada korporasi, subyek hukum kan ada setiap orang ada juga korporasi badan hukum,” ujar Asep.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Saat pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan, KPK menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Sebanyak dua di antaranya terletak di MInahasa Utara.
Baca juga: Pembunuh Pemuda Kluet Utara Teridentifikasi, Polres Aceh Selatan Terbitkan DPO, Ini Ciri-ciri Pelaku
Baca juga: Siswi SMK di Cianjur Dilecehkan Sopir Angkot saat Disekap Selama 4 Hari, Pelaku Ditangkap
Baca juga: NasDem Parpol Pertama Daftar Bacaleg DPRK Lhokseumawe ke KIP, Total 25 Orang, Batas 3 Hari Lagi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Diduga Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar"
VIDEO Area Rumah Netanyahu Dibakar, Keluarga Sandera Tuntut Akhiri Perang dan Bebaskan Sandera |
![]() |
---|
Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi Demo, Haji Uma: Perlu Dicontoh Daerah Lain |
![]() |
---|
VIDEO Aksi Nekat Houthi: 5 Serangan Udara Bertubi-tubi Hantam Infrastruktur Israel |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Sebut Aksi Demo Mahasiswa di DPRK Berjalan Damai |
![]() |
---|
Mualem Juga Copot Amirullah dari Jabatan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.