Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodon tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan itu karena disebut telah menerima gratifikasi salah satunya berupa uang senilai 90.000 dollar Amerika Serikat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodon tersebut.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” katanya melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Sebelum menetapkan tersangka terhadap Rafael, kata Ali, tim penyidik KPK sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali Fikri, Rafael Alun Trisambodo menerima berbagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Diduga, aset-aset yang dimiliki Rafael tersebut merupakan hasil dari korupsi.

Ali Fikri mengungkapkan, Rafael Alun menyamarkan sejumlah aset yang dimilikinya dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Baca juga: VIDEO Rafael Alun Trisambodo menyusul Mario Dandy jadi tersangka

 
Sampai sat ini, Ali menambahkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun tersebut.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Adapun penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael, kata Ali, dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Seperti diketahui, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael sewaktu dirinya masih menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Keluarga Hingga Rekan Rafael Alun Dicegah Keluar Negeri Selama 6 Bulan oleh KPK dan Imigrasi

 
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved