Berita Banda Aceh
BSI Error, DPRA Buka Ruang Revisi Qanun LKS untuk Kembalikan Bank Konven, DPRK Banda Aceh: Sesat
baru-baru ini layanan BSI mengalami gangguan sehingga masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan bank tersebut
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad menyatakan tidak sepakat dengan gagasan Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) yang ingin membuka ruang revisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh hanya karena Bank Syariah Indonesia (BSI) error.
"Itu ide sesat. Sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk mengembalikan beroperasinya bank konvensional di Aceh hanya karena 'errornya' BSI beberapa hari ini saja," kata Tuanku kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).
"Bahkan akan rancu jadinya ketika qanun namanya Lembaga Keuangan Syariah tapi isinya menampung beroperasinya lembaga non syariah," tambah Wakil Ketua Komisi 2 DPRK Banda Aceh ini.
Seperti diketahui, baru-baru ini layanan BSI mengalami gangguan sehingga masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Baca juga: Mempertanyakan Kapan BSI Normal dan BCA Syariah yang Trending Sepekan di Banda Aceh
Dampak dari gangguan tersebut munculah permasalahan di tengah masyarakat, khususnya para nasabah BSI hingga memunculkan keinginan dari DPR Aceh untuk merevisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang LKS dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," ujar Tuanku.
Seharusnya, kata politisi muda PKS ini, keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional tapi dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS.
Baca juga: BSI Error, Anggota DPR RI Rafly Kande Minta Menteri BUMN Copot Direksi BSI Aceh Hingga Nasional
"Seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh. Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi qanun yang sudah ada sekarang maka hal itu haruslah ditolak," tegasnya.
Mantan ketua KAMMI Aceh mengingatkan bahwa perjuangan melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah. Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
"Jadi jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS," ucap dia.
Karena itu, Tuanku mengajak setiap masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bisa bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah.
Baca juga: Sewa PSK Rp 70 Ribu, Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Warung Soto Saksi Bisu
"Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam qanunnya hingga aturan syariahnya. Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS," imbuh mantan aktivis ini.
"Sudah sepatutnya kita bersyukur di Aceh seluruh lembaga keuangannya sudah syariah. Jadi jangan sampai kita tidak konsisten dengan ingin mengembalikan Aceh ke masa riba hanya karena errornya BSI," tutupnya.(*)
FK USK Siap Cetak Dokter Spesialis untuk Seluruh Aceh, Ini Bocoran Jurusannya |
![]() |
---|
BAZNAS Pariaman Studi ke Aceh, Tertarik Sistem Zakat Masuk PAD |
![]() |
---|
FISIP UIN Ar-Raniry Hadirkan Ahli Malaysia, Bedah Sistem Politik Indonesia-Malaysia |
![]() |
---|
Serukan Etika Digital, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Kenang Tradisi ‘Cabai di Mulut’ |
![]() |
---|
Lima Siswa Aceh Lulus di Tiga Negara, Empat di Antaranya dari SMAN 10 Fajar Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.