Berita Banda Aceh

KWPSI Sayangkan Rencana DPRA Revisi Qanun LKS dan Hadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Rencana menghadirkan kembali bank konvensional karena permasalahan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sangat disesalkan KWPSI

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Dosi Elfian 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri yang berencana melakukan peninjauan ulang dan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Rencana untuk menghadirkan kembali bank konvensional karena permasalahan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini, juga sangat disesalkan oleh KWPSI.

Hal tersebut disampaikan Ketua KWPSI Dosi Elfian, Jumat (12/5/2023) di Banda Aceh.

Menurutnya, alasan peninjauan ulang dan revisi Qanun LKS sangat tidak masuk akal. “Ketika sistem bermasalah, jangan menyalahkan syariahnya,” kata Dosi.

"Seharusnya DPRA memikirkan solusi ketika ada kekurangan dalam penerapan Qanun LKS, bukan malah melemahkannya. Apalagi kelahiran Qanun LKS merupakan upaya penyelamatan umat Islam di Aceh dari praktek riba," tambah Dosi.

Baca juga: Buntut Layanan BSI Terganggu, Rafly Kande Minta Bank Konvesional Kembali di Aceh

Menurutnya, BSI bukan satu-satunya bank syariah di Aceh, melainkan masih banyak bank syariah lain, salah satunya Bank Aceh yang merupakan bank lokal milik Aceh.

Dosi mengajak seluruh masyarakat Aceh, termasuk DPRA, bersyukur atas nikmat Allah sehingga Aceh bisa menerapkan Qanun LKS. Di daerah lain tidak memiliki kekhususan seperti Aceh bisa menerapkan syariat Islam. 

“Kita juga harus mengapresiasi orang-orang yang telah berjuang melahirkan Qanun LKS,” terangnya.

Dosi mengajak seluruh elemen di Aceh, mulai dari kalangan ulama, ormas Islam, akademisi, pengusaha, perwakilan rakyat, dan pemerintah mendukung penuh penerapan dan penguatan syariat Islam. 

“Hawa nafsu jangan sampai memperbudak kita untuk melemahkan syariat. Semoga Aceh selalu Allah berkahi,” tutupnya.(*)

Baca juga: DPRA akan Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Beroperasi Kembali di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved