Berita Lhokseumawe

Masuki Hari Ke 12, Baru Empat Parpol yang Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

memasuki hari ke 12, baru ada empat Partai Politik (Paprol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sesuai data dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseimawe, hingga Jumat (12/5/2023) atau memasuki hari ke 12, baru ada empat Partai Politik (Paprol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe.

Sedangkan masa pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB atau sekitar dua hari lagi.

"Sampai Jumat hari ini, atau memasuki hari ke 12  masa pendaftaran Bacaleg, baru empat Parpol  yang resmi mendaftar," kata  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi.

Rinciannya, Nasdem telah mendaftar pada Kamis (11/5/2023) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

Lalu pada Jumat hari ini ada tiga Parpol yang daftarkan Bacalegnya, yakni PAN, PKS, dan PDA.

Ditambahkan Mulyadi, kemungkinan pada Sabtu (13/5/2023) besok, akan ada beberapa Parpol yang mendaftar, yakni  PKB, Gerindra, Gelora, PBB, Demokrat, PPP, dan Ummat.

Baca juga: PAN Aceh Resmi Daftarkan 81 Bakal Calon Anggota DPRA, Mawardi: Insyaallah Semua Terpilih

Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sedangkan dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol  dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).

Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.(*)

Baca juga: Ingin Cucu Agar Sehat, Nenek Beri Bubur Dicampur Kerang Malah Berujung Petaka: Bibirnya Sudah Ungu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved