Revisi Qanun LKS

Pengusaha Dukung Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Supaya ada Pilihan Perbankan

Revisi ini dinilai tepat untuk mengantisipasi terjadi error seperti saat ini pada Bank BSI yang menggangu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPC Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Adanya wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh, disambut baik Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi error seperti saat ini  pada Bank BSI yang dapat menggangu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh.

"Saat BSI error seperti sekarang ini, sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU", ungkap pemilik SPBU PT Tunggal Cita Mulia, Lamsayeun, Aceh besar ini, Kamis (11/5/2023).

Bagi Nahrawi, Adanya Wacana  DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan mengupayakan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, merupakan langkah tepat.

Sehingga, jika rencana itu terwujud bisa bertransaksi di dua jenis bank tersebut dalam menjalankan bisnis.

"Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRA dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut, sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis," ucapnya.

Nahrawi mengakui sejak errornya sistem pelayanan pada Bank BSI  pihak SPBU sempat panik, karena  dikhawatirkan tidak akan ada BBM yang bisa dijual untuk masyakarat, karena tidak bisa dilakukan penebusan ke Pertamina.

"Jika Pertamina tidak melakukan skema kredit maka dipastikan semua SPBU di Aceh akan kosong", sebut nahrawi.

Bahkan, katanya, selama ini para pengusaha juga sulit bertansaksi ke luar negeri. Karena keterbatasan layanan perbankan yang ada.(*)

Baca juga: VIDEO - Buntut BSI Error, DPRA Akan Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp 3,1 Juta Per Mayam, Begini Rincian Lengkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved