Revisi Qanun LKS
Pengusaha Dukung Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Supaya ada Pilihan Perbankan
Revisi ini dinilai tepat untuk mengantisipasi terjadi error seperti saat ini pada Bank BSI yang menggangu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Adanya wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh, disambut baik Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi error seperti saat ini pada Bank BSI yang dapat menggangu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh.
"Saat BSI error seperti sekarang ini, sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU", ungkap pemilik SPBU PT Tunggal Cita Mulia, Lamsayeun, Aceh besar ini, Kamis (11/5/2023).
Bagi Nahrawi, Adanya Wacana DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan mengupayakan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, merupakan langkah tepat.
Sehingga, jika rencana itu terwujud bisa bertransaksi di dua jenis bank tersebut dalam menjalankan bisnis.
"Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRA dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut, sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis," ucapnya.
Nahrawi mengakui sejak errornya sistem pelayanan pada Bank BSI pihak SPBU sempat panik, karena dikhawatirkan tidak akan ada BBM yang bisa dijual untuk masyakarat, karena tidak bisa dilakukan penebusan ke Pertamina.
"Jika Pertamina tidak melakukan skema kredit maka dipastikan semua SPBU di Aceh akan kosong", sebut nahrawi.
Bahkan, katanya, selama ini para pengusaha juga sulit bertansaksi ke luar negeri. Karena keterbatasan layanan perbankan yang ada.(*)
Baca juga: VIDEO - Buntut BSI Error, DPRA Akan Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp 3,1 Juta Per Mayam, Begini Rincian Lengkapnya
Peserta Jambore Cabang 2025 Menapak Legenda Tuan Tapa, Sambil Bersihkan Situs Sejarah Tapaktuan |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran di Pemerintah Aceh, 294 Pejabat Eselon III & IV Dilantik Serentak |
![]() |
---|
Dari APBD ke Pasar Modal: Mengapa Pemerintah Daerah Harus Berani Menerbitkan Obligasi/Sukuk Daerah |
![]() |
---|
Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan |
![]() |
---|
Rotasi Besar-besaran, Sekda Aceh Lantik 294 Pejabat Eselon III dan IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.