Harga Emas Antam

Akhirnya Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Emas 4 November 2025

Harga Emas Antam awal November kembali bergerak naik Rp 8.000 per gram di perdagangan, Selasa (4/11/2025). Ini daftar harga emas Antam hari ini.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
Tribunnews/Herudin
HARGA EMAS BATANGAN - Akhirnya setelah sepak turun, harga emas Antam hari ini kembali naik di perdagangan. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (4/11/2025). / Foto Tribunnews/Herudin 

SERAMBINEWS.COM - Akhirnya harga emas bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan Selasa (4/11/2025). 

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di posisi Rp 2.286.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini bergerak naik Rp 8.000 dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya yang tercatat Rp 2.278.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam juga terjadi pada nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam

Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp 2.151.000 per gram, naik Rp8.000 dibandingkan harga buyback pada Senin (3/11/2025) yang sebesar Rp2.143.000 per gram. 

Penguatan harga emas ini juga tak lepas dari faktor eksternal, termasuk kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. 

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini 3 November 2025

Investor cenderung mencari aset aman (safe haven) seperti emas di tengah gejolak ekonomi dan fluktuasi nilai tukar mata uang utama. 

Dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan Antam, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan aturan tersebut, pembeli emas dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. 

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Logam Mulia Antam.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP akan dikenai pajak sebesar 1,5 persen, dan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai pajak 3 persen.

Potongan pajak ini langsung diterapkan saat transaksi dilakukan, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi dari pihak Logam Mulia Antam sebagai dokumen pendukung.

Baca juga: Naik atau Turun? Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Edisi 2 November 2025

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini per Gram

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak yang dipantau pada situss resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.30 WIB, Selasa (4/11/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.193.000, harga emas setelah pajak Rp 1.195.983
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.286.000, harga emas setelah pajak Rp 2.291.715
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.205.000, harga emas setelah pajak Rp 11.233.013
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.355.000, harga emas setelah pajak Rp 22.410.888
  • Harga emas 25 gram: Rp 55.762.000, harga emas setelah pajak Rp 55.901.405
  • Harga emas 50 gram: Rp 111.445.000, harga emas setelah pajak Rp 111.723.613
  • Harga emas 100 gram: Rp 222.812.000, harga emas setelah pajak Rp 223.369.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 556.765.000, harga emas setelah pajak Rp 558.156.913
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.113.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.116.103.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.226.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.232.166.500

Baca juga: Jumat Berkah! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Puluhan Ribu, Segini Harga Emas 31 Oktober 2025

Harga emas Antam yang disebutkan merupakan harga resmi untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulogadung, Jakarta. 

Namun, harga di butik emas Antam di luar Jakarta dapat sedikit berbeda karena dipengaruhi oleh faktor biaya distribusi, ongkos kirim, serta tingkat permintaan di masing-masing daerah. 

Perbedaan harga ini merupakan hal yang wajar karena kondisi pasar dan logistik di setiap wilayah tidak selalu sama.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved