Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS Sampai Rp 966 Juta per Unit

Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.

Editor: Faisal Zamzami
Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk tiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya.

Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Alokasi itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.

Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).

Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit. 

Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit.

Baca juga: Pidato Anies Baswedan di Senayan 7 Mei 2023: Bahas Ketimpangan hingga Singgung Mobil Listrik

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS

Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun.

Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.

"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kebijakan itu.

Baca juga: PAN Aceh Resmi Daftarkan 81 Bakal Calon Anggota DPRA, Mawardi: Insyaallah Semua Terpilih

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS, Musliadi: Menjerumus Rakyat ke Neraka

Baca juga: VIDEO Anak Konglomerat Lippo Group Terseret Kasus Rafael Alun, Diperiksa KPK

Sudah tayang di Kompas.com: Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved