Wacana Revisi Qanun LKS
HMI Blangpidie Tolak Pelemahan Qanun LKS di Aceh
Upaya merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali Bank Konvensional merupakan kemunduran bagi rakyat Aceh.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menyatakan menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi dalam pers rilis kepada Serambinews.com, Sabtu (13/05/2023), pascagangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mencuatnya wacana untuk merevisi Qanun LKS untuk membuka kembali jalan masuk bank konvensional ke Aceh yang disuarakan sejumlah politisi-pengusaha
HMI Cabang Blangpidie juga menyatakan sangat mendukung kehadiran Bank Syariah di Aceh yang telah disahkan di dalam keputusan Gubernur Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah
“Kehadiran Bank Syariah Indonesia di Aceh merupakan kebutuhan dan amanah UUPA Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu sangat disayangkan jika ada upaya pelemahan terhadap implementasi Syariat Islam terkait LKS ini. Termasuk upaya merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali Bank Konvensional merupakan kemunduran bagi rakyat Aceh," katanya.(*)
Baca juga: Pengusaha Dukung Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Supaya ada Pilihan Perbankan
OJK Sebut Bank Konven Bisa Beroperasi Lagi di Aceh Jika Qanun LKS Direvisi, Ini Tanggapan Mahasiswa |
![]() |
---|
Banleg DPRA belum Bahas Revisi Qanun LKS |
![]() |
---|
Bagikan Cerita Pengalaman Pahit, Nasir Djamil: Usulan Revisi Qanun LKS Harus Disikapi Secara Bijak |
![]() |
---|
Ribut-ribut Revisi Qanun LKS, Ternyata Wacana Itu Usulan Pemerintah Aceh |
![]() |
---|
Ketua MPU Bireuen, Qanun LKS Masih Muda Perlu Kearifan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.