Wacana Revisi Qanun LKS

HMI Blangpidie Tolak Pelemahan Qanun LKS di Aceh

Upaya merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali Bank Konvensional merupakan kemunduran bagi rakyat Aceh.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menyatakan menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi dalam pers rilis kepada Serambinews.com, Sabtu (13/05/2023), pascagangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mencuatnya wacana untuk merevisi Qanun LKS untuk membuka kembali jalan masuk bank konvensional ke Aceh yang disuarakan sejumlah politisi-pengusaha

HMI Cabang Blangpidie juga menyatakan sangat mendukung kehadiran Bank Syariah di Aceh yang telah disahkan di dalam keputusan Gubernur Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah

“Kehadiran Bank Syariah Indonesia di Aceh merupakan kebutuhan dan amanah UUPA Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu sangat disayangkan jika ada upaya pelemahan terhadap implementasi Syariat Islam terkait LKS ini. Termasuk upaya merevisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali Bank Konvensional merupakan kemunduran bagi rakyat Aceh," katanya.(*)

Baca juga: Pengusaha Dukung Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Supaya ada Pilihan Perbankan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved