Berita Bisnis
OJK Minta Nasabah BSI Tenang, Layanan Sudah Normal, Diminta tidak Terpengaruh Isu Berseliweran
OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini secara perlahan berangsur pulih.
Kemudian berbagai isu muncul terkait bermasalahnya BSI dalam beberapa hari terakhir.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah supaya tenang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.
Berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.
KEPP juga menyampaikan bahwa saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI.
Baca juga: 15 Juta Data Nasabah BSI Dicuri LockBit, Pakar Siber Minta Perbankan Lainnya Lakukan Mitigasi
Mereka meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.
OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah melalui perluasan layanan weekend banking.
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas
pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat.
Antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dian Ediana mengatakan, industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Baca juga: Gangguan IT BSI Akhirnya Normal, Dirut Tegaskan akan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Katanya, industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.
Bank Syariah Indonesia
BSI error
layanan BSI
Layanan BSI Berangsur Pulih
OJK
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Aset Bank Aceh Tumbuh Positif, Capai Rp 29,8 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Ketiban Berkah Libur Panjang, Omzet Tentative Coffee di Paradiso Sabang Melonjak Periode Juni-Juli |
![]() |
---|
Aduh! Harga BBM di Aceh Naik, Pertamax Kini Jadi Rp 12.800 Per Liter, Bagaimana dengan Pertalite? |
![]() |
---|
Mitsubishi Fuso dan Darussalam Berlian Apresiasi Konsumen dengan Gelar Undian Berhadiah |
![]() |
---|
Neo Sport Cafe CB650R Lakukan Penyegaran Tampilan, Kini Tampak makin Gagah dan Premium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.