Berita Bisnis
OJK Minta Nasabah BSI Tenang, Layanan Sudah Normal, Diminta tidak Terpengaruh Isu Berseliweran
OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.
Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen.
Selanjutnya, OJK mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dian-ediana-rae.jpg)