Pelaku Pembunuhan Ditangkap
BREAKING NEWS - Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Lagi Tersangka Pembunuhan di Kluet Tengah
Pagi hari ini, Minggu (14/5/2023), personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap satu lagi tersangka pembunu
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Pagi hari ini, Minggu (14/5/2023), personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap satu lagi tersangka pembunuhan pemuda berusia 22 tahun itu.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Masih ingat kasus pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Sabtu, 15 April 2023 lalu?
Pagi hari ini, Minggu (14/5/2023), personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap satu lagi tersangka pembunuhan pemuda berusia 22 tahun itu.
Pelaku bernama M Nasir alias Agam (24) ditangkap di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
"Alhamdulillah pelaku utama pembunuhan di Manggamat sudah kita amankan," kata Kasat vReskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi dikutip dalam video singkat yang beredar di media sosial, Minggu (14/5/2023)
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi ketika dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/5/2023) membenarkan penangkapan tersebut
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Baca juga: Ancam BSI, Ransomware Lockbit 3.0 Beri Tenggat Waktu 72 Jam untuk Negosiasi
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menerbitkan informasi Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada Sabtu (15/4/2023) lalu.
Adapun pelaku yang masuk DPO tersebut atas nama M Nasir alias Agam bin Mahidon (24), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Polisi merilis ciri-ciri tersangka, yakni warna kulit sawo matang, rambut ikal, hidung mancung, dan memiliki tinggi badan 166 centimeter.
Jika mengetahui informasi keberadaan tersangka, dapat menghubungi Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui nomor 0821 6108 2001 dan 0853 1757 9778.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE, MSi mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.
“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 ),” ujarnya.
Satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.