Anak Berkasus, Ibu Diperas Tiga Oknum Polisi dan Jaksa: di Sana Minta Duit di Sini Minta Duit

tiga polisi dan seorang jaksa diduga memeras seorang ibu dalam penanangan kasus anaknya di Sumatera Utara

Editor: Muhammad Hadi
PIXABAY
Foto Ilustrasi - Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi. 

Anak Berkasus, Ibu Diperas Tiga Oknum Polisi dan Jaksa: di Sana Minta Duit di Sini Minta Duit

SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu sangat susah berhadapan dengan aparat hukum.

Berawal dari anak berkasus, sang ibu harus mengalami dugaan pemerasan dengan meminta uang.

Pelaku diduga tiga oknum polisi dan oknum kejaksaan.

Oknum kejaksaan sudah dicopot dan pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58). 

''Si polisi (FZ) minta Rp 10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit dan di sini (polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp 8 juta.

Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp 8 juta.

Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah, dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Baca juga: Kaya Antioksidan, Manfaat Minum Kopi Bisa Bakar Lemak, dr Zaidul Akbar : Jangan Campur 2 Bahan Ini

Menurut Tomy, kasus itu berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023.

Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu. 

Lalu, SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.

Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp 3 juta pada 15 Januari 2023.

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved