Jumat, 1 Mei 2026

Kupi Beungoh

BSI Bermasalah, Haruskah Membanggakan Bank Konvensional?

Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini tidak terlepas dari kultur masyarakat Aceh yang masih kental dengan nilai-nilai islami.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Azizan (Pemuda PAS Aceh Timur- Mahasiswa Hukum Mu'amalah, Institut Agama Islam Coet Kala Langsa) 

Oleh : Muhammad Azizan
(Pemuda PAS Aceh Timur, mahasiswa Hukum Mu'amalah Fakultas Syariah IAIN Langsa)

SERAMBINEWS.COM - Bahwa ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Ttahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 154  undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam.

Ini merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh rakyat Aceh pada umumnya sebagaimana yang tertulis dalam histori sejarah bahwa bangsa Aceh bercita-cita membangun sebuah bangsa yang berlandaskan nilai-nilai agama Islam dan menjalankan syari’atnya.

Menyikapi hal itu Pemerintah Aceh dalam lini ekonomi masyarakat membuat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam dan juga Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS (Lembaga Keuangan Syari’ah) yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang Islami.

Kehadiran Qanun ini tidak terlepas dari kultur masyarakat Aceh yang masih kental dengan nilai-nilai Islami.

Masyarakat Aceh meyakini bahwa konsep hukum yang tertera dalam khazanah Islam sudah bisa mengakomodir semua lini kehidupan sehari-hari termasuk dalam bidang ekonomi.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang LKS mengatur permasalah ekonomi umat dengan berbagai ragam bentuk yang mencakup segala hal aktivitas mu’amalah seperti wadi’ah, mudharabah’ musyarakah, dan berbagai macam bentuk lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Hadirnya Qanun tersebut bisa menjadi representasi bahwa semakin terealisasi syari’at Islam di tanah Serambi Mekkah.

Sehingga dari Qanun ini, lahirnya penerapan Bank Syari’ah Indonesia di seluruh wilayah Aceh, dengan harapan bahwa nilai-nilai Islam semakin menjalar luas dalam ranah kehidupan masyarakat Aceh.

BSI dalam dunia perbankan indonesia dianggap sebagai pendatang baru yang sepak terjangnya masih dalam tahap tertentu sehingga masyarakat masih belum bisa menebak secara pasti potret masa depan seperti apa yang akan dihidang kedepannya bagi para nasabah.

Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa konsep yang digunakan oleh BSI merupakan butir-butir tatacara  yang direkomendasi dan terverifikasi oleh syari’at Islam.

Sebelumnya, masyarakat di Aceh sudah sangat lama berbaur dengan kultur perbankan konvensial.

Bank konvensional menjalankan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Dari segi konsep dan aktivitas yang dijalankan, nilai-nilai Islam tidak dapat menjadi acuan bagi bank konvensional.

Maka potensi riba, ghorar dan sejenisnya sangat mungkin terjadi yang mampu mengakibatkan berbagai kerugian terhadap nasabah.            

Dibeberapa hari akhir ini masyarakat Aceh merasa tidak nyaman dengan kendala yang terjadi pada BSI yang mengakibatkan terhambatnya ekonomi masyarakat untuk kebutuhan uang cashnya yang tidak bisa diambil di ATM terdekat maupun sekitarnya,

hal ini juga merambat ke lini kehidupan mahasiswa/i yang bergantungan dengan transaksi jarak jauh dari orang tua yang mengirimkan belanja untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Ini merupakan polemik yang terjadi karna ada kecolongan dari sistem BSI yang disebut dengan serangan CYBER.

Tidak bisa dipungkiri bahwa ini menimbulkan kekecewaan yang dialami oleh berbagai elemen nasabah dan berharap kendala ini tidak berjalan lebih lama dan cepat diselesaikan.

Disisi yang lain patut dicurigai, bisa jadi ini merupakan langkah-langkah yang disusun secara sengaja untuk melemahkan perbankan yang berkonsep nilai-nilai Islam.

Karna dalam dunia rivalitas setiap pihak memiliki cara dan langkah tertentu untuk mengungguli dirinya daripada lawannya.

Disini kita berbicara antara dua konsep perbankan yang berbeda, tidak lepas dari kesengitan yang akan terjadi diantara kedua pihak, satu sama lain akan mengklaim dirinya yang terbaik dengan nuansa berbeda yang akan ditawarkan kepada para nasabah dan bagi siapapun yang unggul akan mendapatkan keuntungan yang begitu banyak dari dunia perbankan.

Namun tidak eteis ketika sistem BSI yang kebobolan tetapi konsep Islam didalamnya yang disalahkan, padahal ini merupakan hal yang diluar prediksi bahkan bisa jadi dimotori oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Konsep Islam dalam dunia perbankan menjadi rival bagi konsep konvensional yang sudah lama berkiprah dalam dunia perbankan.

Ditambah dengan adanya stigma masyarakat yang belum terlalu yakin terhadap totalitas konsep Islam dalam BSI, menganggap seolah-olah hanya nama saja yang menggunakan syari’ah, sehingga secara tidak langsung menjadi celah kelemahan untuk menyerang dan mengalahkan BSI itu sendiri.

Pemahaman seperti inilah yang membuat posisi BSI menjadi rentan untuk dipatahkan dalam dunia perbankan, disaat BSI sudah dipatahkan maka nilai-nilai Islam pun sudah memudar dalam kehidupan sehari-hari.

Kita sebagai muslim yang baik, harusnya kendala ini tidak perbesar-besarkan dan dijadikan alasan supaya BSI hengkang dari tanah Rencong Serambi Mekah.

Masyarakat serta pejabat pemerintahan harus bisa mengambil langkah yang bijak dalam menyikapi hal ini, dengan mempertimbangkan agama dan budaya kultural Aceh yang amat begitu penting bagi regenerasi selanjutnya,

menimbang  BSI merupakan perwujudan yang sudah lama kita harap terealisasikan, sebagaimana agama Islam yang mengajarkan kita untuk bertotalitas dalam menjunjung dan mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan.

Kebiasaan dalam menilai dan menentukan sikap ekstrim untuk menanggapi sebuah masalah harus diminimalisir agar tidak berujung kepada penyesalan.

BSI dalam substansinya diatur dengan menerapkan nilai-nilai Islam di bidang ekonomi masyarakat agar masyarakat lebih dekat dengan ajaran Islam.

Harusnya kita bangga dan senang dengan adanya BSI dalam kehidupan sehari-hari yang membuat ajaran semakin kokoh ditanah serambi mekkah.

Meskipun masih ada berbagai kekuran gan yang masih melekat pada tubuh sistemnmya tetapi kita mesti harus mendukung eksistensi BSI.

Apalagi Aceh menjadi tempat yang memiliki kewenangan khusus untuk menjalankan syari’at Islamnya sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 44 Tahun 1999.

Kita bisa untuk memilih antara konsep ekonomi Islam ataupun konsep lainnya, hal yang wajar ketika sebuah instansi mengalami kendala yang tanpa sengaja terjadi,

bahkan juga pernah dialami oleh instansi besar lainnya dengan harapan, ini menjadi pelajaran untuk kedepan supaya ada perbaikan dalam sistemnya sehingga mendekati pada kesempurnaan sehingga konsep ekonomi Islam menjadi kokoh dalam dunia perbankan.

Islam sebagai agama yang sudah memiliki konsep ekonomi tersendiri harus diaplikasikan dan disupport oleh umatrnya agar terealisasikan dengan sempurna, potensi keadilan dan kemakmuran sudah terjamin adanya sebagaimana terjamin benarnya Islam bagi pemeluknya. (*)

 

*) PENULIS adalah Muhammad Azizan (Pemuda PAS Aceh Timur- Mahasiswa Hukum Mu'amalah, Institut Agama Islam Coet Kala Langsa)

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved