Kupi Beungoh
May Day 2026 Menjadi Momentum Refleksi Bagi Dunia Ketenagakerjaan Indonesia
Tidak semua tantangan lahir dari kurangnya perhatian, dan tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan keinginan yang kuat.
*)Oleh: Dr. Aishah, M.Pd
SETIAP tanggal 1 Mei, perhatian publik kembali tertuju pada para pekerja, mereka yang setiap hari menjadi penggerak roda industri, pelayanan, dan pembangunan bangsa.
May Day bukan hanya tentang peringatan tahunan atau simbol perjuangan buruh, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali sejauh mana kesejahteraan pekerja benar-benar ditempatkan sebagai bagian penting dari kemajuan nasional.
Di balik pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terus berjalan, ada tenaga, pikiran, serta pengabdian para pekerja yang menjadi fondasi utama keberlangsungan sebuah negara.
Data ketenagakerjaan Indonesia masih menunjukkan tantangan yang besar.
Realitas ketenagakerjaan Indonesia masih menunjukkan pekerjaan rumah yang besar.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Februari 2025 terdapat sekitar 86,58 juta pekerja informal atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.
Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia masih berada dalam kondisi rentan, dengan kepastian pendapatan yang lemah, perlindungan sosial yang terbatas, serta risiko kerja yang tinggi.
Di sisi lain, jumlah pengangguran masih mencapai 7,28 juta orang, menandakan bahwa akses terhadap pekerjaan yang layak dan berkelanjutan masih menjadi persoalan serius dalam pembangunan nasional.
Berbicara kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial, penting untuk melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya dari satu sudut pandang.
Tidak semua tantangan lahir dari kurangnya perhatian, dan tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan keinginan yang kuat.
Di lapangan, banyak upaya perlindungan tenaga kerja berhadapan langsung dengan realitas keterbatasan anggaran, prioritas pembangunan yang harus dibagi ke berbagai sektor, serta tuntutan efisiensi birokrasi yang tidak selalu mudah dijalankan secara ideal.
Pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja di daerah, sering berada pada posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi, tuntutan perlindungan pekerja semakin meningkat, sementara di sisi lain kapasitas fiskal, jumlah aparatur, dan jangkauan pelayanan memiliki batas yang nyata.
Penguatan mediator hubungan industrial, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga perluasan perlindungan bagi pekerja rentan tentu memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar kebijakan tidak berhenti hanya pada tataran regulasi.
| JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 14, Perjuangan Membangun Perdamaian |
|
|---|
| PR untuk Rektor dan MPA: Menyoal Peringkat Pendidikan Aceh 2026 |
|
|---|
| Aceh Dulu dan Kini : Antara Kejayaan dan Kenyataan |
|
|---|
| Membaca Meritokrasi UTBK dan Daya Saing Lulusan Aceh dalam Seleksi Masuk PTN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Aishah-MPd-dinas-tenaga-kerja-banda-aceh.jpg)