Berita Aceh Selatan

Satu Oknum Anggota Polres Aceh Selatan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Polres Aceh Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia terhadap salah satu anggota Polres Aceh Selatan

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Aula Bhara Daksa Mapolres, Senin (15/5/2023). Pada upacara tersebut, Brigpol A, tidak hadir sehingga PTDH dilakukan secara in absensia (tanpa hadir personelnya). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia terhadap salah satu anggota Polres Aceh Selatan karena telah melakukan pelanggan kode etik profesi Polri

Upacara PTDH tersebut digelar di Aula Bhara Daksa Mapolres setempat dan dipimipin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandar, Senin (15/5/2023).

PTDH dilakukan dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, bahwa satu Anggota Polres Aceh Selatan yakni Brigadir Polisi (Brigpol) A, di berhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," Ucap Kapolres Aceh Selatan

Lebih lanjut, terang Kapolres, PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Personel Polres Aceh Besar Dipecat Secara Tidak Hormat

Kapolres mengatakan bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri," jelasnya.

Lebih lanjut, proses  PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. 

"Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya," sebutnya.

Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Baca juga: Usai Daftar Bacaleg di KPU, Ketua Partai Lompat ke Sungai Kapuas, Jasad Belum Ditemukan: Mohon Doa

Kemudian, kata AKBP Nova, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

"Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela," Pungkasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved