Berita Aceh Besar
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Personel Polres Aceh Besar Dipecat Secara Tidak Hormat
Lakukan pelanggaran berat, dua personil Polres Aceh Aceh Besar dipecat dengan tidak hormat, Senin (8/5/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Lakukan pelanggaran berat, dua personil Polres Aceh Aceh Besar dipecat dengan tidak hormat, Senin (8/5/2023).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam di lapangan Mapolres Aceh Besar.
Mereka adalah, Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigpol RS atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.
"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” kata Carlie.
Kapolres Aceh Besar melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Karyawati Bila Bos Ajak Staycation, Belajar dari Kasus Viral di Cikarang
Ia mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini.
Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Meski begitu, kata Carlie, perlu diketahui, hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.
Baca juga: Link Live Streaming Indonesian Idol 2023 Road to Grand Final, Tayang Malam Ini Pukul 21.30 WIB
“Kemudian pemeriksaan oleh sipropam, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” ungkapnya.
Sedangkan cara PTDH terhadap brigadir FP dan brigadir RS ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian.
Yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Seperti asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Baca juga: Tinggal di Rumah tak Layak Huni dan Tidur Beralaskan Tikar, Pj Bupati Aceh Besar Jenguk Anak Yatim
pelanggaran berat
Polres Aceh Besar
polisi dipecat
dipecat secara tidak hormat
Serambinews
Serambi Indonesia
Satgassus Pangan Aceh Besar Dilantik Jadi Pelopor untuk Mencapai Swasembada |
![]() |
---|
Kankemenag Aceh Besar Dorong Guru Efektifkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta |
![]() |
---|
Ditinggal Tugas, Rumah Polisi di Jantho-Aceh Besar Ludes Terbakar |
![]() |
---|
DPRA Tinjau Jalan Lintas Jantho-Lamno, Butuh Rp 90 Miliar Agar Fungsional |
![]() |
---|
Datang Bersama Kak Na, Mualem Tutup KKN UGM Yogyakarta di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.