Berita Bener Meriah

Kejari Bener Meriah Musnahkan Ribu Alat Kosmetik Ilegal, BB 24 Kasus Inkrah Termasuk Sabu & Ganja

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 24 perkara berstatus inkrah yang ditangani Kejari Bener Meriah.

Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/TRIBUNGAYO.COM
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH (tengah), saat podcast di Kantor Tribun Gayo Jalan Mahkamah Takengon pada, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan ribuan item alat kosmetik ilegal serta sejumlah tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (16/5/2023).

Pemusnahan berbagai merk alat kosmetik ilegal dan sejumlah tindak umum lainnya tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Bener Meriah.

Amatan Serambinews.com, pemusnahan barang bukti bertempat di Kejari Bener Meriah merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan pada tahun 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 24 perkara berstatus inkrah yang ditangani Kejari Bener Meriah.

Dari perkara kasus di bulan Juni 2022 hingga dengan Mei 2023.

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH, MH kepada Serambinews.com mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bener Meriah.

Khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

"Kami lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut yang total keseluruhannya berasal dari 24 perkara," terangnya.

Agus menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan berupa kosmetik sebanyak 2.087 pcs, dengan berbagai merk dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.

Kemudian, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 7,48 gram, dan ganja seberat 11,04 gram.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah rangkaian hukum yang ditegakkan mulai dari tahap penyidikan di Polres Bener Meriah hingga putusan pengadilan," demikian Kajari Bener Meriah.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Dandim 0119 diwakili Kasdim 0119/Bener Meriah, Mayor Inf M Indra S, Kajari diwakili Kasi Barang Bukti (BB), Ismail Syam, SH, dan Kasat Rekrim Polres Benar Meriah, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH.

Kemudian, Kepala Pengadilan Negeri diwakili Panitera, Muhammad, SH, Kalapas Kelas 2B Bener Meriah yang diwakili oleh Kasubsi Pengamanan Lapas Kelas IIB, Erwin Syah Gayo, SH.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved