Berita Abdya
Fakta Kasus Sopir Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan Berulangkali dalam Bus Sekolah Korban Dipaksa
“Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan," ungkap Waka Polres.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sopir bus sekolah berinisial EF (33), terhadap anak di bawah umur yang merupakan penumpang bus sekolah yang disopirinya itu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri, SH, MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023), terungkap, sesuai keterangan korban, kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku EF terjadi sebanyak lima kali.
"TKP dan waktu kejadian, yakni pada bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, di Desa Alue Rambot dan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya,” katanya.
“Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan," ungkap Waka Polres.
Menurut keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Abdya, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam bus yang dia sopiri.
Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal bulan Mei 2023.
Baca juga: Oknum Sopir Bus Sekolah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KoBaR-GB Abdya Minta Pelaku Dihukum Berat
"Sesuai keterangan yang kita terima, aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sampai 5 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dalam rentan waktu Maret hingga awal Mei 2023," sebutnya.
Waka Polres juga menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
"Motifnya sedang kita dalami kembali karena tersangka masih berbelit-belit dalam memberi keterangan," jelas Waka Polres.
Ada pun pasal yang dipersangkakan, lanjut Waka Polres, yakni Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bukan, paling lama 200 bulan,” urai dia.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Dibekuk Polisi
“Untuk selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Sat Reskrim," jelas Kompol Asyhari Hendri, SH, MM.
Tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut kepada wartawan mengaku kasus pencabulan itu awalnya dilakukannya di dalam bus, selanjutnya di rumah korban.
"Bukan lima kali, cuma tiga kali. Pertama di dalam bus, kemudian di rumah anak itu," kilahnya.(*)
pencabulan anak
sopir bus sekolah rudapaksa anak
bus sekolah di abdya
bus sekolah
Polres Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
IGD RSUD TP Abdya Terus Berinovasi, Kini Hadir dengan Layanan Prima dan Sistem Digital Modern |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Abdya Tertibkan Sejumlah Pedagang di Pasar Blangpidie |
![]() |
---|
Saat Antar Tugas, Plt Sekda Abdya: Camat Bisa Menjadi Pengayom Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
64 Peserta Mendaftar Ikut Sayembara Desain Tugu Simpang Cerana dan Gerbang Perbatasan Abdya |
![]() |
---|
Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Serahkan Zakat ke Baitul Mal Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.