Direktur PT RS Arun Tersangka

Jaksa Sita Aset Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, dari Mobil Hingga Sepmor Sport 

Adapun aset yang disita oleh tim penyidik antara lain tiga buah dokumen/sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Aset milik H yang disita pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Adapun aset yang disita oleh tim penyidik antara lain tiga buah dokumen/sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe  pada Rabu (17/5/2023),  melakukan penyitaan terhadap aset milik Direktur PT RS Arun, Lhokseumawe, H  yang merupakan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, menyebutkan, aset yang disita berupa benda/barang maupun dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka H di wilayah Kota Lhokseumawe dengan disaksikan oleh keluarga tersangka. 

"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset-aset itu diperoleh dari hasil korupsi tersebut," kata Lalu.

Adapun aset yang disita oleh tim penyidik antara lain tiga buah dokumen/sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR, dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Selanjutanya, barang-barang itu dibawa ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS - Direktur  PT RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Disampiing itu, dalam kasus ini,  pihak Jaksa juga telah menyita uang Rp 7 miliar lebih.

Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebahgai tahanan Jaksa.(*)

Baca juga: VIDEO - Jaksa Kembali Sita Rp 4,7 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi  PT RS Arun Lhokseumawe

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved